Kasus Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Senilai Rp 285 Triliun

Konotasi–Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha M. Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun total kerugian negara di kasus tersebut mencapai Rp285 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan.
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (10/7/2025) malam.
Nilai kerugian itu bertambah dari total sebelumnya yang disampaikan pihak Kejagung yakni senilai Rp193,7 triliun pada tahun 2023.
Pada kesempatan sebelumnya, Kejagung merincikan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi Rp126 triliun pada tahun 2023, dan kerugian pemberian subsidi Rp21 triliun pada tahun 2023.
Selain Riza Chalid, Kejagung menetapkan tersangka lain di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.











































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































