Kawasan Mangrove di Atas Laut Seluas 0,6 Hektare dan 0,8 Hektare di Maros Miliki Sertifikat Hak Milik

Konotasi–Dua kawasan mangrove di atas laut Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diduga dirusak dan dialihfungsikan hingga tercatat bersertifikat hak milik (SHM).
Hal ini ditemukan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan melalui website ATR BPN.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas mengatakan, luas kerusakan kawasan mangrove di Desa Bonto Bahari dan Desa Ampekale tersebut masing masing berukuran 0,8 hektare dan 0,6 hektare.
Kawasan mangrove yang berada di Desa Bonto Bahari terpantau melalui website telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal kawasan tersebut merupakan wilayah laut.
“Di bidang itu sudah ada sertifikat hak milik luas kurang lebih 0,8 hektare, kemudian kita overlay dengan RTRWP gabungan antara peta laut dengan darat ternyata itu masuk wilayah laut dan di situ ada mangrove di atasnya, seharusnya itu dijaga,” ujarnya, kepada Konotasi (1/2/2025).
Ilyas menyatakan akan mengirim surat ke ATR BPN Kabupaten Maros untuk menindak lanjuti temuan tersebut.
“Akan kita surati ATR BPN mempertanyakan bagaimana bisa diterbitkan (SHM) itu. Takutnya sama kasusnya dengan yang di Jawa,” kuncinya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah nomor 21 tentang penyelenggaraan tata ruang, perbuatan mematikan mangrove dengan cara apapun merupakan hal yang melanggar dan pelaku akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi