Kebijakan Potongan 30% Beratkan Ojek Online, Kemenhub Jadi Sorotan

Konotasi–Anggota DPR RI, Syafiuddin Asmoro, menentang keras kebijakan potongan aplikasi sebesar 30% yang dikenakan kepada driver ojek online (ojol).
Menurut Anggota Komisi V itu, potongan tersebut tidak hanya memuat Keputusan Menteri Perhubungan, tetapi juga berpotensi memberatkan mitra pengemudi.
Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan menerapkan biaya tidak langsung maksimal 15% dan biaya pemeliharaan sebesar 5%. Total potongan tidak boleh melebihi 20%.
“Potongan 20% itu sudah merupakan batas maksimal. Jika ada yang disetel hingga 30%, jelas itu melanggar aturan,” katanya.
Syafiuddin juga mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang melanggar aturan.
“Jika mereka akan menerapkan potongan 30%, kami akan memanggil mereka,” ujar Syafiuddin.
“Ini bukan masalah yang bisa dianggap enteng karena sangat memberatkan para driver ojol,” pungkas politikus kelahiran Bangkalan, Madura tersebut.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi