#Topik

Kejati Sulsel Gelar Bimtek KUHP-KUHAP Baru, JAM Pidum Soroti Peran Sentral Jaksa

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis bertema Penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan yang bersifat strategis ini diikuti para pejabat struktural kejaksaan, termasuk Asisten Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai wilayah di Sulawesi.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir membuka acara sekaligus menyampaikan pidato kunci. Dalam arahannya,

ia menegaskan bahwa kodifikasi hukum pidana yang baru tetap terbuka untuk penyempurnaan melalui praktik peradilan. Namun demikian, menurutnya, kualitas regulasi tersebut sudah menunjukkan lompatan signifikan dibandingkan warisan hukum kolonial yang sebelumnya berlaku.

“Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat.” ujar Prof. Eddy Hiariej.

Ia menambahkan bahwa roh utama pembaruan regulasi tersebut terletak pada penguatan sistem peradilan pidana terpadu, yang secara tegas membagi kewenangan antar penegak hukum. Tahapan penyidikan berada pada kepolisian, penuntutan menjadi otoritas kejaksaan, sementara fungsi pembelaan dijalankan oleh advokat sebagai bagian dari jaminan hak tersangka dan terdakwa.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan arah kebijakan strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menekankan kembali posisi jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis, yang memiliki peran sentral dalam menentukan arah penanganan perkara pidana sejak tahap prapenuntutan hingga pelaksanaan putusan.

“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam.” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.

Pada sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan pembaruan mekanisme peradilan melalui penerapan konsep plea bargaining dan penggunaan saksi mahkota sebagai instrumen terobosan. Menurutnya, kedua mekanisme tersebut dirancang untuk mendorong efisiensi proses peradilan, mempercepat penyelesaian perkara, serta tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak para pihak dalam proses pidana.

“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan.” jelas Dr. Prim Haryadi.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menekankan urgensi pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif yang berorientasi pada pembalasan menuju model keadilan restoratif dan rehabilitatif. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum pidana modern harus lebih menempatkan pemulihan korban, reintegrasi pelaku, serta harmoni sosial sebagai tujuan utama, bukan semata-mata penghukuman. Menurutnya, perubahan orientasi ini menjadi fondasi penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru mampu menjawab tuntutan keadilan masyarakat secara lebih manusiawi dan berkelanjutan.

“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat.” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, selaku tuan rumah menegaskan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis tersebut menjadi momentum penting bagi para jaksa di wilayah Sulawesi untuk menyatukan pemahaman hukum, sehingga pada masa transisi penerapan aturan baru tidak muncul perbedaan tajam dalam praktik penuntutan. Ia menilai penyelarasan persepsi menjadi kunci agar sistem peradilan pidana berjalan konsisten dan memberikan kepastian hukum.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar yang turut memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *