Kembali, Gerakan Hijau Hitam Sulsel Serukan Penangkapan Taufan Pawe dalam Perkara Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Konotasi–Dalam pernyataan yang dikeluarkan Aliansi Gerakan Hijau Hitam (AGHH) Sulawesi Selatan menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum, yakni Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (7/7/2025).
AGHH Sulsel menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan. Mereka menilai stagnannya penanganan kasus dugaan korupsi di Parepare, yang telah berganti tiga kepemimpinan Kapolda Sulsel, sebagai bentuk kelalaian institusi penegak hukum yang mencederai rasa keadilan publik dan merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, AGHH Sulsel menyoroti belum adanya langkah konkret terkait dugaan keterlibatan aktor utama dalam kasus ini, meskipun Putusan Mahkamah Agung Nomor 2299 K/PID.SUS/2021 telah jelas.
Mereka mendesak Polda Sulsel untuk segera memeriksa dan memanggil mantan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diduga kuat menjadi otak di balik skandal korupsi yang telah mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi bila aparat tidak berani menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh,” tegas Muh. Hendra, Jenderal Lapangan AGHH Sulsel dalam pernyataannya.
“Jika Taufan Pawe terbukti terlibat, maka tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih dalam hukum. Ini soal integritas institusi!,” tambah Hendra.
Untuk itu, AGHH Sulsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka mendesak Kapolda Sulsel dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat, bukan hanya pada kelompok elit yang diduga turut menikmati hasil korupsi.
AGHH Sulsel juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pelapor maupun pihak-pihak yang mengawal kasus ini dan meminta jaminan perlindungan bagi mereka.
Dalam tuntutannya, AGHH Sulsel secara tegas meminta kepada Polda Sulsel untuk segera memeriksa dan memanggil Taufan Pawe, kepada Kejati Sulsel untuk mengambil langkah progresif dan transparan dalam membuka kembali berkas perkara dan mengejar aktor-aktor besar lainnya.
Selain itu, Kapolri dan Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja Kapolda Sulsel dan Kajati Sulsel. AGHH Sulsel akan terus mengawal dan menggelar aksi sebagai tekanan publik agar kasus ini segera dituntaskan.
“Penegakan Hukum tanpa menyentuh aktor utama adalah pengkhianatan terhadap keadilan. Tangkap dan adili Taufan Pawe jika terbukti! Jangan lindungi koruptor!,” pungkas Hendra



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































