Kemenag Pindahkan Kegiatan Pendidikan Santri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Di Pati

Konotasi–Kementerian Agama Republik Indonesia Memastikan Keberlanjutan Pendidikan Santri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Dengan Memfasilitasi Pemindahan Mereka Ke Sejumlah Lembaga Pendidikan Di Pati.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, Menegaskan Bahwa Keberlangsungan Pendidikan Menjadi Prioritas Utama Pemerintah. Ia Menyampaikan Bahwa Seluruh Santri Akan Dialihkan Ke Sekolah, Madrasah, Maupun Pesantren Lain Di Wilayah Kabupaten Pati Agar Proses Belajar Tidak Terhenti.
Jumlah Santri Yang Terdampak Mencapai 252 Orang, Terdiri Atas Berbagai Jenjang Pendidikan Mulai Dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Hingga Madrasah Aliyah. Seluruh Santri Yang Mukim Di Pesantren Telah Dipulangkan Ke Rumah Masing-Masing Pada Awal Mei 2026 Sebagai Bagian Dari Langkah Penanganan Awal.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Pati Akan Memfasilitasi Proses Pemindahan Pendidikan Ke Enam Lembaga Yang Telah Direkomendasikan, Antara Lain Mi Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, Mi Matholiun Najah Tlogosari, Smp Al-Akrom Banyuurip, Ma Al-Akrom Banyuurip, Ma Assalafiyah Lahar, Dan Ma Khoiriyatul Ulum Trangkil.
Tidak Hanya Santri, Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Juga Akan Dialihkan Ke Lembaga Binaan Kemenag Maupun Dinas Pendidikan Setempat Agar Proses Pembelajaran Tetap Berjalan Secara Optimal.
Dalam Langkah Tegas, Kemenag Juga Akan Mencabut Izin Operasional Pesantren Tersebut Sebagai Bagian Dari Sanksi Administratif. Kebijakan Ini Diambil Setelah Adanya Kasus Kekerasan Dan Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Lingkungan Pesantren.
“Pesantren Harus Menjadi Ruang Yang Aman Dan Melindungi. Setiap Bentuk Kelalaian Dan Pembiaran Terhadap Kekerasan Tidak Dapat Ditoleransi” Ujar Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii.
Selain Penanganan Administratif Dan Hukum, Pemerintah Juga Memberikan Pendampingan Psikologis Kepada Para Korban Sebagai Bagian Dari Pendekatan Pemulihan.
Secara Prinsip, Kebijakan Ini Mencerminkan Fungsi Negara Dalam Menjamin Perlindungan Peserta Didik. Dalam Perspektif Manajemen Pendidikan, Keamanan Dan Lingkungan Belajar Yang Kondusif Merupakan Prasyarat Utama Keberhasilan Proses Pembelajaran (Unesco, Safe Learning Environments Framework). Oleh Karena Itu, Intervensi Cepat Dan Sistematis Menjadi Langkah Krusial Untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan Sekaligus Melindungi Hak-Hak Santri.
“Tidak Ada Toleransi. Tidak Ada Perlindungan Bagi Pelaku. Setiap Pihak Yang Terlibat Akan Diproses Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Dikenai Sanksi Administratif Secara Tegas.” Ujar Romo Syafii

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































