Kemenkop Butuh Rp 1,2 Triliun untuk Latih 240 Ribu Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Konotasi–Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk menyelenggarakan pelatihan bagi sekitar 240 ribu calon pengawas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Anggaran tersebut akan digunakan secara khusus untuk mendanai kegiatan pelatihan pengawas koperasi, sebagai bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam struktur kelembagaan koperasi desa.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menjelaskan bahwa angka Rp 1,2 triliun merupakan estimasi minimal yang dibutuhkan untuk mendukung pelatihan tersebut.
“Itu minimal (Rp 1,2 triliun) dan itu untuk pelatihan aja,” kata Herbert dalam konferensi pers KopDes Merah Putih, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa anggaran ini hanya mencakup kegiatan pelatihan pengawasan saja, dan belum termasuk program-program lain yang mungkin dirancang oleh deputi lainnya di Kemenkop UKM dalam mendukung penguatan Kopdes Merah Putih.
“Kayaknya lebih sih kalian pikirkan deh soalnya kan di sini deputi kan ada berapa deputi enggak tahu yang lain mau bikin apa gitu ya yang lain kan juga mempunyai program-program dalam mendukung kooperasi desa merah putih ya Saya nggak tahu, ini untuk di pengawasan aja nih,” ujarnya.
Estimasi biaya per peserta pelatihan berkisar pada angka Rp 5 juta. Angka ini mencakup seluruh kebutuhan dasar peserta selama pelatihan, seperti konsumsi dan lain sebagainya.
“Itu per orang itu kira-kira sekitar Rp 5 juta itu angka untuk sebagai peserta pelatihan kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macem apalagi di seluruh Indonesia,” ujar Herbert.
Pelatihan ini direncanakan untuk mulai dilaksanakan pada Agustus 2025 dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir tahun. Besarnya jumlah peserta membuat pelaksanaan pelatihan tidak dapat dilakukan sekaligus, melainkan secara masif dan bertahap.
“(Pelatihannya) Bulan Agustus sampai akhir tahun ya karena kan banyak orang ya masif gitu, jadi kita kan 240 ribu orang dimana mau melatih orang sebanyak itu sekali ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herbert menjelaskan dalam struktur organisasi koperasi, terdapat tiga elemen utama yakni pengurus, pengawas, dan anggota. Struktur Koperasi Desa Merah Putih terdiri atas lima orang pengurus dan tiga orang pengawas, sementara jumlah anggota bisa sangat banyak tergantung pada wilayah dan kebutuhan desa.
“Secara standar kooperasi itu kan harus memiliki pengawas pengurus, pengawas, anggota ini kan kooperasi itu kan sebuah kooperasi memiliki tiga unsur SDM pengurus, pengawas, anggota. Kooperasi Desa Merah Putih itu mempunyai 5 orang pengurus, tiga orang pengawas anggota ya sebanyak-banyaknya,” ujarnya
Ia menegaskan, fungsi pengawas koperasi menjadi krusial untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola koperasi. Melalui pelatihan ini, ketiga pengawas di setiap koperasi desa akan mendapatkan bekal pengetahuan dasar mengenai prinsip pengawasan, termasuk penerapan manajemen risiko, anti-pencucian uang, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi, serta pelaporan keuangan yang akuntabel.
“Misalnya yang dilatih mengenai bagaimana bagaimana dia dilatih atau mengenali anti pencucian uang itu harus dilatih dia, karena ini sangat berpotensi kan terjadi pencucian uang disitu, terjadi macam-macam nih karena itu itu juga harus kita patuhi kan kepatuhan prinsip itu kemudian juga transparansi, akuntabilitas laporan keuangan, itu kan mereka harus mempelajari dasar-dasar itu,” pungkasnya.