Kemenkop Percepat Pembentukan 82 Ribu Kopdes Merah Putih di Seluruh Indonesia

Konotasi—Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus mengakselerasi pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan percepatan pembangunan gerai, gudang, serta sarana pendukung bagi Kopdes Merah Putih.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Kemenkop turut berpartisipasi dalam Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2025–2026. Tim ini juga melibatkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Badan Pelaksana Danantara, LDPB, serta lembaga perbankan seperti Bank Mandiri dan Bank BNI untuk membahas strategi percepatan pelaksanaan serta kebijakan pendanaan Kopdes Merah Putih.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengungkapkan bahwa hingga 6 November 2025 telah berdiri 82.426 unit Kopdes Merah Putih yang memiliki status badan hukum resmi.
“Saat ini Kopdes Merah Putih telah menghimpun 1.189.651 anggota dan 688.639 warga desa yang berperan sebagai pengurus maupun pengawas.” tutur Henra.
Untuk memperkuat struktur organisasi dan peningkatan usaha, Kemenkop juga telah menempatkan 8.000 Business Assistant (BA) di seluruh wilayah Indonesia. Para pendamping ini bertugas membantu operasional koperasi, menyusun rencana usaha, membuat proposal bisnis, melengkapi administrasi pembiayaan, serta mengoptimalkan penggunaan sistem digital SIMKOPDES.
Henra menambahkan bahwa Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan pembangunan Kopdes Merah Putih secara terintegrasi, selaras, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Setiap lembaga pemerintah juga diminta menyiapkan dan memanfaatkan anggarannya guna mempercepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan dukungan penuh terhadap jalannya program ini.
“Kami di DPR berkomitmen mengawasi secara menyeluruh agar Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat desa.” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan pendampingan yang konsisten menjadi kunci agar program ini dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































