Kementerian ESDM Tertibkan Ulang Seluruh Perizinan Tambang, Ini Langkah yang Ditempuh

Konotasi-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar menata ulang sistem perizinan pertambangan di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola di sektor mineral dan batu bara (minerba).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa praktik pertambangan ilegal telah berlangsung cukup lama dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian ESDM berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme perizinan yang ada.
“Dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, kami akan menertibkan kembali seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan,” ujar Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi.
Yuliot menuturkan bahwa upaya penataan ini mencakup setidaknya dua aspek utama. Aspek pertama adalah melakukan evaluasi terhadap izin-izin pertambangan yang sudah beroperasi, untuk memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Jadi kemudian mereka ada kegiatan tapi tidak memenuhi kewajiban. Jadi inilah bagian pekerjaan dari Dirjen Gakkum untuk bagaimana melakukan penelitian terhadap eksisting pertambangan sesuai dengan perizinan yang sudah dimiliki oleh badan usaha,” kata dia.
Selanjutnya, aspek kedua mencakup langkah penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menimbulkan kerugian bagi negara serta merusak lingkungan. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan perhatian besar terhadap upaya penertiban tambang ilegal di Indonesia.
“Ini yang kegiatan ilegal yang ada backing-backing yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Tentu ini ke depan, ini untuk kegiatan-kegiatan yang seperti ini kan merugikan perekonomian negara, kemudian merugikan banyak pihak dan juga aspek lingkungannya menjadi rusak,” kata Yuliot.






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































