#Topik

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tingkatkan Pengawasan Dan Penerapan SNI Baja Untuk Menjamin Keamanan Konstruksi

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kementerian Perindustrian Republik Indonesia terus mengintensifkan penerapan Standar Nasional Indonesia pada produk baja guna menjamin keamanan konstruksi dan melindungi konsumen dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Emmy Suryandari, menyatakan pihaknya mendorong kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan SNI agar baja yang beredar di pasar domestik sesuai dengan standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penguatan implementasi SNI juga bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mencegah masuknya produk baja yang tidak sesuai spesifikasi, serta meningkatkan daya saing industri baja nasional di tengah persaingan global.

Ia menjelaskan kewajiban penerapan SNI untuk Baja Lapis Seng telah diberlakukan sejak 2008, sedangkan Baja Lapis Aluminium Seng mulai diwajibkan pada 2009. Dengan rentang waktu tersebut, pelaku usaha dinilai telah memiliki kesempatan cukup untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan teknis yang berlaku.

Meski demikian, untuk memastikan seluruh pelaku industri dapat memenuhi ketentuan secara optimal, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan melalui regulasi turunan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa penyesuaian terhadap implementasi SNI wajib bagi produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng.

Kepala BSKJI Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa regulasi dasar melalui Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 telah diterbitkan sejak November 2024, sehingga pelaku usaha sebenarnya telah memiliki masa transisi yang cukup panjang untuk memenuhi persyaratan teknis.

Menurutnya, langkah relaksasi ini juga bertujuan menghilangkan kekhawatiran pelaku industri dalam menjalankan kewajiban SNI, sekaligus memastikan implementasi berjalan tertib dan terukur.

Kemenperin mencatat ekosistem industri baja menunjukkan kesiapan melalui proses sertifikasi yang berlangsung akuntabel. Hingga saat ini, tercatat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri serta tujuh sertifikat untuk produk impor.

Menurut Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, capaian tersebut menunjukkan bahwa mekanisme sertifikasi dapat diakses secara transparan oleh produsen dalam negeri maupun importir, sehingga kekhawatiran akan potensi kelangkaan produk di pasar dinilai tidak beralasan.

Kepala BSKJI Kemenperin, Emmy Suryandari, menyatakan dengan adanya tambahan waktu penyesuaian, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha segera menuntaskan proses sertifikasi. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah gangguan rantai pasok, serta menjamin perlindungan optimal bagi konsumen nasional.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *