KKN UINAM-76 Baji Pamai Maros Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Konotasi.co.id -

Konotasi–KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 76 Keluruhan Baji Pamai, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, sukses menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Aula Kantor Camat Maros Baru, Kabupaten Maros (6/02/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Maros Baru, Andi Abbas Maskur. Turut hadir, ASH Rasyid Kepala KUA Maros Baru, Kepala UPTD Puskesmas Maros Baru, Nurlinda Kasi Pemberdayaan Perempuan Kelurahan Baji Pamai dan jajaran RW/RT se-Kelurahan Baji Pamai, Majelis Ta’lim se-Kelurahan Baji Pamai, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam sambutannya, Achmad Maulana Adnan Koordinator KKN UINAM-76 Baji Pamai menyampaikan pentingnya memperhatikan hak anak.

“Anak sebagai pelanjut perjuangan cita-cita bangsa mesti mendapatkan perlindungan atas haknya. Ini terwujud dalam UU Perlindungan Anak, UU Perkawinan dan Perda Maros tentang Kabupaten Layak Anak yang memberikan kewajiban kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak”, ucap, Maulana sapaan akrabnya.

Hadir sebagai narasumber, Andi Zulkifly Riswan Kepala Dinas P3A-P2KB Maros, Andi Risnawati Penyuluh KUA Maros Baru dan Sitti Syamsiah Koordinator Gizi UPTD Puskesmas Maros Baru.

Andi Zulkifly di sela-sela pemaparan materinya menyampaikan pencegahan perkawinan anak bukan hanya tanggung jawab masyarakat.

“Tanggung jawab dalam mencegah perkawinan anak juga menyangkut pemerintah pusat hingga pemerintah daerah”, tutur Andi Zulkifly yang juga merupakan mantan Camat Maros Baru.

Lebih lanjut, Andi Risnawati memaparkan materi terkait mekanisme dan batas umur perkawinan berdasarkan UU Perkawinan. Sementara itu, Sitti Syamsiah memaparkan materi terkait dampak kesehatan perkawinan anak.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *