Kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Perkokoh Landasan Hukum BUMD Sektor Energi

Konotasi–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menegaskan perannya dalam menjaga mutu regulasi daerah. Lewat rapat koordinasi, tim perancang peraturan perundang-undangan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan status badan hukum sektor energi pada Rabu (18/2). Agenda utama pembahasan menyangkut Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur peralihan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Proses harmonisasi ini diarahkan untuk menjamin rancangan regulasi yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap selaras dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi. Tahapan tersebut juga penting untuk memastikan aspek legal teknis dan struktur penulisan hukum sudah memenuhi standar normatif. Perubahan bentuk badan usaha menjadi Perseroda diharapkan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi PT Sumsel Energi Gemilang untuk mengembangkan usaha sekaligus memperkuat kontribusi pendapatan asli daerah dari sektor energi.
Dalam forum itu, para perancang regulasi menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, terutama terkait tata kelola perusahaan dan penyesuaian ketentuan operasional. Sinergi ini mencerminkan kerja sama yang solid antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam membangun kepastian hukum yang berkelanjutan.
“Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa transformasi Sumsel Energi Gemilang memiliki landasan hukum yang kokoh dan presisi. Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh untuk terus mendampingi Pemerintah Daerah agar setiap regulasi yang dilahirkan selaras dengan kepentingan nasional dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan secara berkelanjutan”. tutupnya.



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































