Kopdes Merah Putih Wajib Dibentuk sebagai Syarat Pencairan Dana Desa

Konotasi–Pemerintah resmi menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu prasyarat utama untuk pencairan Dana Desa.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 November 2025.
Dalam bagian pertimbangannya, PMK 81/2025 menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden mengenai percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Mekanisme pencairan Dana Desa tetap menggunakan dua tahap. Akan tetapi, persyaratan penyaluran pada tahap II mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24.
Pada aturan sebelumnya, yaitu PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mengharuskan dua syarat: laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi tahap I minimal 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Melalui PMK 81/2025, dua syarat tambahan diberlakukan untuk tahap II, yaitu penyampaian akta pendirian badan hukum atau bukti pengajuan dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, Purbaya saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11), menjelaskan sebagian Dana Desa memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, ia masih akan meninjau lebih lanjut implementasi dari kebijakan ini nantinya.
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.” ujar Purbaya.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































