Kota Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Ini Respon Mendagri Tito Karnavian

Konotasi–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merespons soal usulan kota Solo menjadi daerah istimewa. Usulan itu sebelumnya diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyikapi pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Dalam rapat bareng DPR itu, Akmal menyebut ada usulan 42 pembentukan provinsi hingga 6 wilayah dijadikan daerah istimewa. Salah satu wilayah diusulkan menjadi daerah istimewa itu adalah Solo.
Seperti dikutip merdeka.com, Tito mengaku akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4), sebagaimana diberitakan Antara.
Syarat Status Daerah Istimewa
Dia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujar Tito.
Daerah Istimewa Beda dengan Daerah Otonomi Baru
Tito juga mengingatkan bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pembentukan DOB memang telah moratorium sejak 2014, namun status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.
Diketahui, ada usulan dari sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta yang ingin menjadikan kota tersebut sebagai daerah istimewa, dengan alasan historis dan budaya yang kuat.
Kendati demikian, menurut Tito, segala usulan akan dievaluasi dengan hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
DPR Soroti Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
Sementara itu, Kamis (24/4), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
“Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.
Namun, ia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.
Aria Bima lantas berkata, “Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.”
Dia menekankan bahwa pengkajian suatu daerah untuk dapat menyandang status daerah istimewa haruslah mempertimbangkan berbagai faktor.
Sebab, daerah istimewa itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan daerah itu sendiri.