KPK Beberkan OTT Wali Kota Madiun Terkait Proyek dan Pengelolaan Dana CSR

Konotasi–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemerintah serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa peristiwa tertangkap tangan tersebut diduga kuat terkait dengan penerimaan fee atau biaya komitmen proyek serta pengelolaan dana CSR. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media di Jakarta, Senin.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 15 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada tahun 2026 pada 9–10 Januari, dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi OTT kedua tahun ini dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































