KPK OTT di Kolaka Timur Amankan Uang Suap Proyek DAK RS Senilai Rp 200 Juta

Konotasi–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp200 juta terkait dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan rumah sakit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring pendalaman hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Baru 200 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Fitro Rohcahyanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (8/8/2025).
Dari giat OTT yang berlangsung sejak Kamis (7/8/2025) ini telah mengamankan delapan orang. Terakhir, KPK mengonfirmasi penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul (Abd) Azis, dalam kasus dugaan suap proyek DAK pembangunan rumah sakit di lingkup Pemkab Koltim.
Abdul Azis diamankan pada Kamis (7/8/2025) malam, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). “Setelah selesai rakernas,” kata Fitroh.
Fitroh menjelaskan, Abdul Azis saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim KPK di Polda Sulsel sejak tadi malam. “Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel,” ucapnya.
Setelah itu, Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan. Ia diperkirakan tiba sore ini. “Jam 15.00 insyaAllah tiba di K4,” ujar Fitroh.
Selain Abdul Azis, total pihak yang diamankan sejauh ini berjumlah delapan orang, terdiri atas pegawai negeri sipil, dan pihak swasta, baik di Jakarta maupun di Sulawesi.
“Jakarta, kita membawa atau mengamankan 3 orang, kemudian tim dari Kendari atau Sulawesi Tenggara, kita mengamankan 4 orang. Jadi yang sudah ada berarti 7 orang sampai saat ini,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
KPK akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam pemeriksaan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi. Konstruksi perkara dan penetapan tersangka akan diumumkan setelah OTT selesai dilakukan.




























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































