#Topik

KPK Pastikan Tidak Menampilkan Tersangka Korupsi dalam Konferensi Pers Sesuai KUHAP Baru

Konotasi.co.id -

Konotasi–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara dugaan korupsi. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perbedaan pola konferensi pers yang dilakukan KPK saat ini merupakan konsekuensi dari penerapan regulasi terbaru tersebut.

“Mungkin rekan-rekan melihat ada perbedaan dalam konferensi pers hari ini, terutama terkait tidak ditampilkannya para tersangka. Hal ini karena kami sudah mulai mengadopsi ketentuan dalam KUHAP yang baru.” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa KUHAP yang baru memberikan penekanan kuat pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Asep, salah satu prinsip utama yang diatur dalam KUHAP adalah asas praduga tidak bersalah, yang mengharuskan aparat penegak hukum untuk menjaga hak-hak hukum setiap individu selama proses penegakan hukum berlangsung.

“Asas praduga tidak bersalah menjadi bagian penting dalam KUHAP baru, dan itu menjadi pedoman yang kami patuhi dalam setiap proses penegakan hukum.” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Sebagai informasi, Undang-undang tentang KUHAP tersebut telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan Pasal 369 Undang-undang KUHAP, regulasi tersebut mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *