KPK Tanggapi Potensi Pemanggilan Eks Menteri Ketenagakerjaan Usai Penetapan Tersangka Eks Sekjen

Konotasi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Ketenagakerjaan usai menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hery Sudarmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
“Dari berbagai bukti dan fakta yang diperoleh penyidik, kami akan menelusuri lebih jauh siapa saja pihak yang memiliki peran maupun menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana korupsi ini, agar jelas konstruksi perbuatan melawan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hery Sudarmanto didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA pada 5 Juni 2025. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mengungkap, para tersangka tersebut diduga mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar sepanjang periode 2019–2024, tepatnya saat Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan. Modusnya, mereka meminta sejumlah uang kepada pemohon RPTKA agar dokumen persyaratan tenaga kerja asing itu bisa diterbitkan.
Lebih lanjut, KPK menduga praktik pemerasan serupa telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Dari hasil pengembangan, lembaga KPK kemudian menahan delapan tersangka dalam dua tahap, yakni pada 17 dan 24 Juli 2025, sebelum akhirnya menetapkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka tambahan pada 29 Oktober 2025.






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































