KPU Dorong Perubahan UU Pemilu Segera Dibahas

Konotasi–Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal itu dikarenakan, dapat mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu dalam menjaga pesta demokrasi ke depan.
Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menyampaikan, sejumlah keuntungan jika revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dibahas dalam waktu dekat.
Salah satunya, penyelenggara memiliki waktu lebih untuk menyusun aturan teknis pemilihan.
Kendati demikian, Afif memastikan jajarannya siap untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada selanjutnya dengan lebih baik lagi.
“Kalau di sisi kami (KPU sebagai penyelenggara pemilu), kami siap saja menjalankan tahapan-tahapan,” ungkap Ketua KPU RI.
Pimpinan DPR, kata dia, belum menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan membahas beleid tersebut juga belum rusak.
Pimpinan DPR mengeklaim belum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang Pemilu. DPR juga belum memutuskan apakah pembahasan soal perubahan beleid itu akan dilakukan di Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg).
Hingga saat ini belum terlihat waktu yang pasti terkait kapan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan