Dr. (C) A.Arianto, S.H.,M.H Kuasa Hukum H. Edy Arifin Pertanyakan langkah Oknum Penyidik Polda Sulsel Terkait Laporan kliennya dengan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan dan/atau Pemalsuan Surat

Konotasi-Kuasa hukum H. Edy Arifin Thalib, Dr. (C) A. Arianto, S.H., M.H., menduga adanya permainan yang dilakukan oleh oknum penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penanganan laporan kliennya terkait dugaan tindak pidana penyerobotan dan/atau pemalsuan surat.
Kasus tersebut dilaporkan dengan Nomor LP/B/659/VII/2024/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2024. Dalam laporan itu, H. Edy Arifin melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 167 KUHP.
Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, kasus ini telah melalui beberapa tahapan proses hukum. Pada tahap penyelidikan, penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan awal terhadap objek tanah untuk menemukan unsur pidana. Selanjutnya, dalam tahap pemeriksaan saksi, sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian awal.
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Menurut Arianto, penyidik menemukan adanya beberapa sertifikat hak atas tanah di atas objek yang dipermasalahkan. Namun setelah dilakukan penelusuran mendalam, diketahui bahwa terdapat perbedaan kohir dalam beberapa sertifikat tersebut, yang menunjukkan ketidaksesuaian lokasi tanah dengan objek laporan pelapor.
“Meski terdapat temuan tersebut, hasil gelar perkara justru menyimpulkan bahwa laporan klien kami dinyatakan tidak cukup bukti. Hal inilah yang menimbulkan dugaan adanya permainan dari oknum penyidik,” ujar Arianto dalam keterangannya, Selasa (22/10/2025).
Pihaknya mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum agar tidak merugikan pihak pelapor,” tegasnya.





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































