Lika-Liku Wujudkan Program Prioritas, Anggaran Transfer Daerah ‘Disunat’

Konotasi.co.id -

Konotasi–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah pada tahun ini, Selasa (4/2/2025).

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Peraturan itu berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025. KMK 29/2025 ini Sri Mulyani tetapkan pada 3 Februari 2025.

Dalam diktum kesatu KMK 29/2025, penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani terdiri Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum; Dana Alokasi Khusus Fisik; Dana Otonomi Khusus; Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Dana Desa.

Rincian anggaran yang dipangkas dalam KMK untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan.

Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum atau DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun, yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp 430,95 triliun.

Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun. Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus terkena pemangkasan sebesar Rp 509,45 miliar dari pagu yang direncanakan untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 14,51 triliun. Dana otsus khusus untuk Papua hanya menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun dan dana otsus Aceh hanya menjadi Rp 4,39 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis. Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.

“Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b, cadangan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kempat huruf b, cadangan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima huruf c, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam huruf b, dan cadangan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh huruf b digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dilansir Konotasi sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025.

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *