LKBHMI Desak Penegakan Hukum Atas Maraknya Dugaan Peredaran Skincare Ilegal

Konotasi– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora) menyoroti dugaan peredaran produk skincare ilegal yang beredar di pasaran.
Beberapa pekan terakhir, banyak kasus yang mencuat mengenai Produk-produk yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Sementara kasus ini telah melanggar ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara informasi yang beredar, metode penjualan produk skincare ilegal ini adalah dengan secara daring atau online, maka kekhawatiran masyarakat adalah bahaya yang telah tersebar selain itu, keamanan dan efektivitas dijadikan sebagai kekhawatiran yang sangat besar.
Selain dampak besar bagi masyarakat, dampaknya juga akan berpotensi merugikan industri skincare yang telah beroperasi secara ilegal.
Sekretaris Direktur LKBHMI, Andy Muhammad Rukmanto, memberikan tanggapan secara resmi. Ia menegaskan bahwa perlu ada penegakan hukum yang sangat tegas terhadap para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran skincare secara ilegal.
“Maraknya peredaran skincare ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Produk yang tidak terdaftar dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak kepercayaan konsumen,” tegas Andy (3/2/2025).
Mewakili LKBHMI, Andy menginformasikan kepada pihak konotasi bahwa pihaknya akan berupaya untuk mengedukasi kepasa masyarakat untuk pemilihan skincare yang tidak berbahaya dan untuk bisa mengenali produk yang aman dan tidak ilegal.
“Kami akan berupaya untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar mereka dapat memilih produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar. Kesadaran konsumen adalah kunci untuk memerangi peredaran produk ilegal ini,” pungkas Sekretaris Direktur LKBHMI tersebut.
Menurut informasi yang Konotasi himpun, LKBHMI dikabarkan bekerja sama dengan berbagai pihak, pemerintah dan lembaga yang berkecimpung di dunia kesehatan dan skincare.
Ia mengatakan bahwa langkah ini diambil guna meminimalisir peredaran produk ilegal, konsumen dapat terlindungi dari risiko kesehatan, serta meningkatkan pengawasan terhadap produk skincare yang beredar di pasaran.
LKBHMI berharap penegak hukum bisa bertindak secara tegas, dan bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang ilegal ini, dan untuk masyarakat diharapkan bisa memilih produk skincare yang telah dilegalisir oleh pihak BPOM dan telah dipercaya aman baik itu pemerintah, ataupun pihak yang berwenang, hal ini untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.