Mabes Polri Kawal Korupsi DAK Dinkes Parepare , Taufan Pawe Berpotensi Tersangka

Konotasi–Anggota Komisi II DPR RI yang juga Mantan Wali Kota Parepare M Taufan Pawe (59), terkena masalah.
Wali Kota Parepare (2013-2023) ini berpotensi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Kesehatan (DAK Dinkes) Parepare (2017-2018).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan, kasus tersebut kini mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri.
Bahkan, tim penyidik Polda Sulsel telah dipanggil ke Jakarta untuk memaparkan progres penanganan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut.
“Salah satu dipaparkan itu (korupsi alat kesehatan). Mabes ingin mengetahui perkembangan dan kendala penyidikan,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (15/7).
Kemungkinan pemeriksaan Taufan Pawe, Didik tak menampik.
“Saya akan cek apakah TP sudah diperiksa atau belum. Tapi tidak menutup kemungkinan semua yang terkait dimintai keterangan,” tegasnya.
Namun, Didik membantah kabar yang menyebut ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Proses penyidikan, kata dia, masih terus berjalan.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Saya sudah konfirmasi ke Direktur Krimsus,” ujarnya.
Didik memastikan penanganan kasus ini berada dalam pengawasan ketat Mabes Polri dan menjadi atensi nasional.
“Semua kasus korupsi strategis sedang dievaluasi di Mabes, termasuk yang ditangani Polda Sulsel. Jadi, proses ini tidak bisa ditutup-tutupi,” katanya
Polda, tegas Didik, akan menyampaikan secara terbuka jika ada perkembangan baru, termasuk jika sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare. Kasus ini mulanya menjerat mantan Kadinkes Parepare Muhammad Yamin yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6,3 miliar. Yamin dihukum 6 tahun penjara.
Belakangan kasus ini terus berlanjut hingga dua pejabat Pemkot Parepare dijatuhi vonis oleh PN Makassar yakni Jamaluddin dan Zahrial Djafar, Senin (30/1/2023). Jamaluddin dijatuhkan hukuman pokok 5 tahun, sementara Zahrial 4 tahun.
Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Parepare terkait dengan pengembangan kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare pada Jumat (19/7/2024). Saat itu, polisi membawa 4 karung dokumen setelah melakukan penggeledahan selama 5 jam.
























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































