Mahasiswa Diguncang Masalah Usai Anggaran Beasiswa KIP Kuliah Disunat Pemerintah

Konotasi–Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menjadi salah satu kementerian yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Sejumlah anggaran beasiswa yang dikelola Kemendiktisaintek berpotensi dipangkas buntut dari aturan efisiensi ini. Kemendiktisaintek terkena efisiensi anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp56,6 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut sejumlah program beasiswa yang dipangkas di antaranya Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), beasiswa Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa dosen dan tenaga kependidikan.
Program KIP Kuliah misalnya yang memiliki pagu awal Rp14.698 triliun, kini dipangkas menjadi Rp1.319 triliun. Meski begitu pihaknya tetap mengupayakan agar tidak ada pemotongan karena bentuknya bantuan sosial.
“Bantuan sosial beasiswa Rp14.698 triliun, kemudian efisiensi oleh Dirjen Anggaran sebesar Rp1,31 triliun atau 9%. Kami usulkan kembali supaya tetap pada pagu semula yaitu Rp 14,698 triliun,” jelas Mendikti Saintek, Satryo Brodjonegoro, pada Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru menyatakan anggaran-anggaran yang bersifat bantuan sosial seharusnya tidak dipotong, karena hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
“Seharusnya ada 200.000 mahasiswa baru yang lulus SMA. Dia seharusnya bisa melanjutkan kuliah, apabila mereka memang berada dalam keadaan ekonomi yang sangat rendah. Namun dengan adanya efisiensi ini jadinya terancam, apakah mereka bisa lanjut atau tidak. Yang ongoing pun sama. Seharusnya mereka tetap bisa study dengan nyaman di beberapa tahun ke depan, khususnya tahun ini,” ungkapnya.
Jika pada akhirnya program bantuan tersebut terimbas pemangkasan, maka mengakibatkan subsidi pendidikan menjadi terganggu hingga berpotensi menghambat proses lajunya perkembangan di sektor pendidikan.
Belum lagi dampak efisiensi tersebut juga akan membuat penerima KIP sebanyak 663.821 mahasiswa tidak dapat dibayarkan pada 2025, sehingga terancam putus kuliah..