Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS Ajukan Uji Materiil Frasa “Jalan Yang Rusak” Ke Mahkamah Konstitusi

Konotasi–Pada tanggal 24 Februari 2026, seorang mahasiswa hukum secara resmi mengajukan permohonan Pengujian Undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap frasa “jalan yang rusak” dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Permohonan ini diajukan karena frasa tersebut dinilai mengandung ketidakjelasan makna (vague norm) dan tidak memiliki parameter objektif mengenai tingkat atau kategori kerusakan jalan yang dapat memicu kewajiban perbaikan segera maupun pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut Pemohon, ketiadaan definisi dan batasan yang tegas membuka ruang multitafsir, mengaburkan batas tanggung jawab penyelenggara jalan, serta berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan. Dalam perspektif negara hukum, setiap norma harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak ambigu (lex certa) agar menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi mengabaikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap keselamatan warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Permohonan ini bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi terhadap negara, melainkan sebagai partisipasi konstitusional dalam rangka memperkuat kualitas norma hukum demi kepentingan publik. Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi dapat:
- Memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan batasan objektif frasa “jalan yang rusak”; atau
- Menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan parameter yang jelas dan terukur.
Apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam penanganan kerusakan jalan, meningkatnya akuntabilitas penyelenggara jalan, serta terjaminnya hak masyarakat atas keselamatan dan keamanan dalam menggunakan fasilitas jalan umum.
Sebagai mahasiswa, Pemohon menegaskan bahwa kampus bukan hanya ruang akademik, tetapi ruang pembentukan nurani konstitusional. Ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama ketika keselamatan publik menjadi taruhannya.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































