Mahfud MD Sebut Pagar Laut di Indonesia Praktek Kolusi dan Korupsi

Konotasi–Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD menyampaikan kritik keras tentang polemik pagar laut di Indonesia yang saat ini menjadi viral.
Eks Menkopolhukam itu bingung dengan penanganan kasus tersebut yang belum ditindaklanjuti sebagai kasus pidana. Menurutnya, mematok laut menjadi lahan merupakan penyerobotan alam.
Ia menilai sikap pemerintah tentang kasus pagar laut malah bersifat administratif dan teknis, tidak menilai dari aspek hukum pidana.
“Tindak pidananya jelas merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” tulis Mahfud di akun X miliknya yang dikutip Konotasi, Selasa (28/1/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mencurigai adanya praktik kolusi dan korupsi dalam penerbitan sertifikat, baik SHGB dan SHM di kawasan pagar laut. Ia tak segan menyebut, kasus pagar laut merupakan kasus penyerobotan alam.
“Disana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi dan korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas,” jelas Mahfud.
Olehnya itu, Guru Besar Universitas Islam Indonesia itu mendesak pihak terkait untuk lebih serius memperhatikan unsur pidana dari kejadian itu.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segeralah lidik dan sidik,” kuncinya.
Penulis: Wahyu Pratama Hasbi












































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































