MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tidak Segera Ditetapkan

Konotasi–Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Dia meyakini, KPK sudah memiliki kecukupan bukti, termasuk bukti yang diserahkannya sebagai aduan masyarakat.
“Saya pikir Jumat ini, tapi kan nampaknya belum ada. Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan, tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan!” kata Boyamin di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Boyamin menilai, KPK sudah terlalu sering memberi harapan palsu kepada publik soal penetapan tersangka dalam kasus kuota tambahan haji 2024. Namun hingga hari ini, hal itu belum terealisasi.
“Ya, karena keterlaluan, Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam dan KPK jangan terlalu sering memberikan PHP pada teman-teman media, katanya sudah ada calonnya dan segera,” Boyamin menandasi.
Sebagai informasi, KPK mengaku sudah mengantongi calon tersangka dari kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan sosoknya sudah terlihat. Namun hal itu belum dapat diungkap karena pihaknya masih terus memperkuat bukti.
“Calonnya ya ada, (kapan diumumkan?) Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” janji Asep kepada awak media di Jakarta pada Rabu 10 September 2025.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk, kantor Kementerian Agama.


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































