Memahami Praperadilan, Langkah Yang Diambil Hasto Kristianto Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Konotasi.co.id -

Konotasi–Hasto Kristianto adalah Sekretaris Jendral Partai PDIP yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember lalu, Hasto pun mengambil tindakan Praperadilan atas penetapan tersebut.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Hari ini hasto juga telah mendatangi gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan atas jeratan terhadapnya. Namun sebelumnya, Hasto juga menggaungkan bahwa dirinya akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan detikcom di Gedung KPK, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2024), Hasto keluar sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB. Berarti, Hasto telah diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.

Hasto tersenyum saat keluar dari gedung KPK alias tidak ditahan. Dia terlihat didampingi para pengacaranya. Melansir CNN Indonesia, belum ada penjelasan dari KPK mengenai alasan belum menahan Hasto. Hanya saja, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik.

Sebelumnya, kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika ditahan oleh KPK usai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan hari ini. Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di gedung KPK.

Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Ia meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” sambungnya.

Untuk memahami lebih dalam alur perkara Hasto, dapat dipahami melalui penjelasan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang praperadilan, antaranya dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP.

Dalam pasal 77 KUHAP, praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Selain itu praperadilan juga menjadi ruang untuk permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Selanjutnya dalam pasal 78 praperadilan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat penyidik melakukan tindakan hukum.

Pihak yang boleh melakukan praperadilan sesuai pasal 79 KUHAP antaranya oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya. Sedangkan sidangnya dipimpin oleh Hakim tunggal dibantu oleh seorang panitera, sesuai Pasal 80 KUHAP.

Sedangkan dalam pasal 81 KUHAP, Sidang praperadilan harus dimulai paling lambat tiga hari setelah permohonan diterima, dan keputusan harus diberikan dalam waktu tujuh hari setelah sidang dimulai.

Kemudian yang terpenting juga dipahami bahwa permohonan praperadilan tidak menghentikan jalannya penyidikan atau penuntutan, itu telah diatur dalam pasal 82 ayat 1 KUHAP.

Ayat (2): Jika pengadilan menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik harus segera membebaskan tersangka.

Ayat (3): Jika penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah, penyidik atau penuntut umum wajib melanjutkan perkara tersebut.

Sementara itu, putusan pengadilan dalam sidang praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap dan tak bisa dibanding. Namun jika keputusan praperadilan tidaklah menggugurkan pokok persoalan perkara (memiliki bukti yang kuat), maka pihak penyidik atau penuntut tetap bisa memulai kembali penyidikan atau penuntutan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *