Memilukan! Korban Pelecehan Eks Kapolres Ngada Terjangkit Infeksi Menular Seksual

Konotasi–Komnas HAM memberikan perhatian serius atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur di Kota Kupang, yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing memberikan rekomendasi kepada Kapolri segera memeriksakan kesehatan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Karena menurutnya, mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif menularkan penyakit menular seksual. Sehingga diperlukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap AKBP Fajar.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Gubernur dan Walikota Kupang beberapa hal terkait, diantaranya melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak, untuk memastikan mereka dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan penularan penyakit apa pun, sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu melakukan tindakan perlindungan terhadap korban anak secara komprehensif dan sistematis melalui penyediaan rumah aman atau referensi tempat aman lainnya.
“Dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan pertimbangan yang terbaik bagi kehidupan dan masa depan korban anak,” jelas Uli.
Uli juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT serta Wali Kota Kupang untuk memastikan proses pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban ketiga.
“Dilaksanakan secara komprehensif dan berkelanjutan, tidak hanya terbatas selama proses hukum saja tetapi secara berkelanjutan hingga ketiga korban memiliki kesiapan yang baik untuk kembali ke dalam kehidupan sosial bermasyarakat,” tutur Uli.
Selain itu, disarankan untuk memastikan pelaksanaan termasuk hak atas pendidikan terhadap korban ketiga anak, baik melalui program pendidikan penyetaraan maupun kelanjutan pendidikan ketiga korban anak hingga tingkat tinggi.
“Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban agar mampu berperan dan mendampingi para korban anak dalam proses hukum yang menghadap dan membersamai kehidupan para korban anak ke depan dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” tutup Uli.