#Topik

Menaker Tegaskan Kebijakan WFH Bagi Karyawan Swasta Hanya Bersifat Imbauan

Konotasi.co.id -

Konotasi–Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi pekerja sektor swasta tidak bersifat wajib. Kebijakan tersebut hanya berupa imbauan yang dapat dipertimbangkan oleh masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional dan karakteristik usahanya.

Dalam keterangannya di Jakarta, Menaker menjelaskan bahwa penerapan kerja dari rumah tidak dimaksudkan sebagai aturan yang mengikat. Oleh karena itu, setiap perusahaan memiliki keleluasaan untuk menentukan apakah kebijakan tersebut akan diterapkan atau tidak, dengan tetap mempertimbangkan kelancaran aktivitas bisnis dan produktivitas karyawan.

Penegasan tersebut disampaikan saat awak media menanyakan status Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai Work From Home dan Program Optimalisasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mendorong perusahaan agar mempertimbangkan pola kerja fleksibel sebagai salah satu cara meningkatkan efisiensi energi di lingkungan kerja.

Menurut Menaker, fleksibilitas dalam pengaturan sistem kerja dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan pola kerja modern yang lebih efisien. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan dapat mendukung penggunaan energi yang lebih bijak di berbagai sektor usaha.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga ingin mendorong kerja sama antara perusahaan dan pekerja dalam upaya penghematan energi di tempat kerja. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan efisiensi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi perusahaan maupun bagi para pekerja.

Menaker juga berharap pihak swasta memanfaatkan momentum ini untuk merancang program bersama dengan serikat buruh atau serikat pekerja. Program tersebut dapat diarahkan pada upaya penghematan energi serta peningkatan efisiensi operasional yang berdampak positif terhadap keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya, Menaker telah mengimbau pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah satu hari dalam seminggu bagi karyawan. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya nasional untuk mengoptimalkan penggunaan energi.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun pekerja melaksanakan tugas dari rumah, perusahaan tetap berkewajiban memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak tersebut meliputi pembayaran gaji secara penuh serta tidak adanya pengurangan terhadap hak cuti tahunan.

Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja secara langsung. Sektor yang dikecualikan antara lain sektor energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, perdagangan dan ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, serta mendukung upaya penghematan energi di lingkungan kerja nasional.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *