Mendikti Saintek Keluarkan Kepmen Khusus Atur Kenaikan Jabatan Dosen

Konotasi–Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Tekhnologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 63/M/KEP/2025 tentang petunjuk teknis layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir Dosen.
Kepmen ini disosialisasikan kepada pemangku kebijakan melalui via daring pada tanggal 04 Maret 2025, dan mengenai kepmen no 53 ini akan berlaku di penghujung tahun 2025.
Dilansir dari media terpercaya Kompas.com, Kepmen ini disosialisasikan guna memberikan pemahaman kepada para pemangku kebijakan terutama para pimpinan yang berada didalam ruang lingkup kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikti saintek seperti para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pimpinan Kementerian/Lembaga mitra, serta Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Kepmen ini juga nantinya akan menunjang keadilan dalam efektifitas pengembangan karir dosen, sementara Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 sementara dilakukan evaluasi secara mendalam, dan rampung di awal tahun 2026.
Dalam sambutannya, brian memastikan proses pembuatan kebijakan ini tidak menghambat dan akan melayani para dosen sembari berusaha memastikan para audiens tentang kepastian regulasi ini.
“Kami berharap proses ini tidak menghambat, melainkan dapat melayani Bapak/Ibu dosen yang akan naik jabatan dengan baik,” tegas Brian dalam keterangan resminya, seperti yang dikutip dari Kompas.com
Karena begitu penting untuk memperhatikan peran dosen, brian sebagai menteri menyoroti profesi dosen sebagai aset bangsa dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, diluar itu dosen juga berperan penting menciptakan peneliti yang mengembangkan penelitian dan inovasi yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Khairul Munadi, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi juga ikut berpandangan dalam hal kenaikan jabatan profesi dosen, ia menyampaikan pihaknya juga berupaya untuk memproses kenaikan jabatan akademik di dalam profesi dosen secara akuntabel, transparan dan memberikan kemudahan dalam administrasi.
Khairul dalam keterangannya, menjelaskan isu-isu strategis, kabar dalam peraturan baru layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen itu cukup baik dan menggembirakan para dosen, pasalnya pada aturan lalu Kemdiktisaintek melayani kenaikan jabatan akademik bagi dosen tetap dan dosen tidak tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan. Kemudian, batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan akademik adalah tiga bulan sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
“Nah ini penting sekali, jangan sampai nanti karena keteledoran, misalnya, apakah di sisi personal maupun di sisi lembaga, nanti yang jadi korban adalah dosen-dosen yang akan memasuki usia batas pensiun,” ungkap Khairul.
Aturan ini juga mengatur tentang persyaratan khusus bagi jabatan Akademik dan Asisten Ahli hingga profesor, sementara kemungkinan besar karya seni yang diakui di tingkat perguruan tinggi, nasional hingga internasional di isukan bakal jadi salah satu persyaratan yang bisa di gunakan untuk menjadikan profesi dosen naik jabatan.
“Ini akan memudahkan teman-teman yang bidangnya lebih kepada seni, nanti mendapatkan semacam jalur untuk persyaratan kenaikan jabatan akademiknya,” jelas khairul.
Sementara untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, kualifikasi pendidikan magister disamakan dengan doktor, dengan syarat minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek Sri Suning Kusumawardani menyampaikan di tahun 2025 ini akan dibuka tiga periode penilaian yakni pertengahan maret, juni, dan september. Sementara untuk penilaian jabatan akademik sedang berlangsung gelombang 0.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait proses penilaian dan kenaikan jabatan dosen hingga tahun 2025, sambil menunggu evaluasi lebih lanjut terhadap Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024,” pernyataan Sri Suning dalam Kompas.com yang dikutip (8/3/2025).