Mengulas Hukum Pidana dan Bagaimana Pengacara Bekerja

Penulis: M. Shoalihin, S.H.
(Alumni Fakultas Hukum UIN Alauddin Makassar & Advokat Magang di Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar)
Opini–Hukum Pidana adalah bidang hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang atau masyarakat, tentang apa yang bisa apa yang tidak bisa dilakukan dalam kehidupan harian. Yang mana jika perbuatan yang dilarang itu dilanggar atau perbuatan yang diperintahkan tidak dijalankan akan mendapatkan konsekuensi hukum berupa sanksi, baik itu penjara maupun denda.
Dalam kehidupan harian, kita tidak bisa lepas atau mengabaikan hukum pidana. Memahami hukum pidana berarti berupaya untuk mewujudkan masyarakat yang hendak dicapai yaitu ketertiban sosial (tidak merugikan orang lain).
Dalam buku ‘Prinsip-prinsip Hukum Pidana’ yang ditulis oleh Prof. Eddie O.S. Hiariej, telah diulas berbagai teori tentang tujuan dari hukum pidana, yakni pembalasan yang setimpal atas perbuatan, memberikan efek jera agar tidak dilakukan lagi suatu perbuatan demikian, menggabungkan antara membalas dan memberikan efek jera, dan yang terakhir adalah berorientasi pada pemulihan pada korban.
Dalam hukum pidana dikenal ada berbagai perbuatan yang dapat menjerat setiap subjek (orang atau badan hukum), seperti mereka yang dengan rencana, sengaja, tidak sengaja, turut serta, menyuruh, menganjurkan, dan membantu merampas hak orang lain, baik berupa hak asasinya sebagai manusia maupun haknya terhadap harta bendanya.
Hukum pidana telah mencakup banyak sekali perbuatan, mulai dari pencurian kecil hingga korupsi, penganiayaan hingga pembunuhan berencana, penipuan hingga penggelapan, pengancaman hingga perencanaan pemberontakan.
Di Indonesia hukum pidana telah diatur dalam sebuah undang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai buku umum perbuatan pidana, selain itu ada juga undang-undang khusus yang mengatur perbuatan pidana tertentu, seperti UU korupsi, UU terorisme dan UU narkotika.
Sementara di bagian lainnya, penegakan hukum pidana di Indonesia telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merinci fungsi berbagai institusi dalam berbagai tahapnya. Seperti kepolisian sebagai tahap paling awal yang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan hingga cukup dua alat bukti untuk dituntut. Selain polisi juga ada Kejaksaan yang akan melakukan penuntutan jika seseorang dianggap cukup bukti untuk dibawa ke muka pengadilan.
Selain dua institusi yang dimiliki negara itu, ada juga pihak pengacara yang berfungsi untuk mendampingi tersangka sejak dari tahap kepolisian hingga tingkat pengadilan. Pengacara sendiri ada atas dasar amanat UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang secara terang dan jelas mengatur bagaimana profesi itu bekerja. Tidak hanya itu, berbagai UU lain juga dengan jelas mengatur bagaimana peran pengacara dalam pendampingan maupun mewakili kliennya di berbagai keadaan, dan pengacara juga menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum.
Sementara institusi terakhir yang akan menentukan nasib seorang tersangka atau terdakwa adalah pengadilan yang akan menghakimi. Dalam hal ini hakim adalah bagian dari pengadil yang akan menggali suatu fakta dengan bukti-bukti yang ada. Hakim dalam hukum pidana bersifat aktif menemukan kebenaran materiil suatu peristiwa pidana. Selain itu hakim adalah pihak yang netral, independen, bijaksana dan dianggap tahu hukum.
Pengadilan adalah bagian akhir yang menentukan nasib seseorang, oleh karena itu di pengadilan adalah puncak pertarungan bagi jaksa dan pengacara. Jaksa akan dikuasai oleh alam pikir dengan praduga bersalah, sementara pengacara akan dikuasai oleh alam pikir praduga tidak bersalah. Olehnya sinkronisasi antara fakta dengan dalil haruslah menjadi kekuatan utama. Bukti-bukti yang dihadirkan haruslah pula terang, relevan, absah, berkekuatan, dan yang juga penting adalah cara memperolehnya yang taat hukum.
Seperti ditulis oleh Prof. Eddie O.S. Hiariej dalam bukunya ‘Teori Hukum Pembuktian’, bahwa bukti menjadi titik krusial sebagai petunjuk fakta atau peristiwa hukum. Olehnya bukti juga menjadi pondasi untuk memahami peristiwa hukum dan apa yang terjadi di baliknya. Teori hukum pembuktian akan berperan penting di sini, dari asas, alat bukti, beban pembuktian, dan juga kekuatan pembuktian.
Dalam menegakkan suatu hukum pidana sebagai suatu UU yang mengatur perbuatan materil haruslah pula taat dan tunduk pada prosedur hukum acara pidana sebagai petunjuk formilnya. Oleh sebab itu, dua aturan ini adalah satu kesatuan yang tidak boleh saling meninggalkan. Tidaklah benar jika penegakan hukum pidana materiil tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum acara.
Di berbagai negara, hukum acara pidana sendiri berpijak pada prinsip due proces of law atau penegakan hukum yang berbasis pada hak asasi manusia. Namun sering pula nampak penegakan hukum yang hanya menggunakan prinsip crime kontrol model yang menempatkan sudut pandang seorang sebagai kriminil yang sering dilakukan oleh polisi dalam upaya penyelidikan dan penyidikan kejahatan.
Oleh karena itulah dalam arena penegakan hukum, pengacara punya tempat yang sungguh menantang kemampuan analisa dan pemahaman intelektualnya guna menyusun jembatan untuk menunjukkan fakta suatu peristiwa hukum dan juga proses penegakannya.
Secara posisi star dalam suatu perkara pidana, pengacara punya sudut pandang yang komprehensif atau lengkap. Sebab, sejak dari seseorang ditangkap oleh polisi, pengacara telah ada dan mendampinginya. Pendampingan itu akan penuh dilakukan mulai tahap pengadilan tingkat pembuktian fakta, yaitu di pengadilan tingkat pertama dan banding di pengadilan tinggi. Kemudian juga pengacara akan mengawal hingga tahap penegakan aturan di tahap kasasi dan peninjauan kembali.
Penguasaan hukum pidana materiil bukan hanya penting bagi pengacara, ia adalah kunci penting dalam menyusun setiap fakta dan peristiwa hukum. Dalam hukum pidana materil, telah banyak diatur ketentuan penting sebagai petunjuk dalam menemukan teka teki jeratan.
Seperti telah diatur bagaimana kategori orang yang dianggap terlibat dalam suatu peristiwa hukum, sejauh mana seseorang dianggap terlibat. Telah disebutkan di atas, bahwa dikenal istilah pelaku yang melakukan langsung, juga dikenal pelaku yang menyuruh orang lain, menyertai atau turut serta dalam perbuatan, dan menganjurkan suatu perbuatan.
Dalam keadaan tertentu juga pengacara sangat diperlukan sebagai orang yang paham hukum acara dan hukum materiil. Sebab tidak jarang ditemui orang-orang yang berakhir di dalam pengapnya jeruji besi akibat ketidak tahuan mereka.
Ketidak hadiran pengacara dalam membantu hakim mengungkapkan fakta peristiwa di pengadilan juga bisa menjadi apes bagi seorang terdakwa. Sebut saja dalam kontruksi peristiwa yang mana tersangka sesungguhnya hanya membela diri, bisa saja berujung pada menjadi terpidana karena ketidaktahuan mereka.
Di lain hal juga sering dijumpai penegakan hukum yang tidak menaati prosedur hukum acara. Seperti dalam perkara narkotika yang rentan dikriminalisasi akibat over powernya penegak hukum sekaligus ketidak tahuan dari para tersangka akan hak mereka sebagai manusia.
Sebut saja penggeledahan rumah yang tidak menaati prosedur hukum acara. Yang jika diuji keabsahannya di dalam sidang praperadilan atau dalam pembuktian di sidang acara biasa telah banyak memenangkan tersangka (baca yurisprudensi). Lagi dan lagi pengacara punya peran penting dalam penegakan hukum di dalam pengadilan.
Ketidak tahuan kadangkala dapat menjadi malapetaka bagi masyarakat awam yang berhadapan hukum. Olehnya diperlukan ahli untuk memberi alternatif pikiran atau memberikan dalil yang tepat sebagai petunjuk bagi hakim untuk menemukan titik cahaya kebenaran.
Modern ini dengan tumbuh dan menjalarnya fakultas hukum atau pendidikan tinggi hukum juga menunjang pertumbuhan jumlah pengacara yang pesat. Setiap tahun ribuan pengacara disumpah di pengadilan tinggi sebagai suatu badan peradilan pemberi legitimasi bagi seseorang untuk menjadi pengacara.
Selain itu, beriringan dengannya juga tumbuh dan menjamur banyak organisasi advokat yang mewadahi banyak advokat untuk melakukan pendidikan untuk mendapatkan legitimasi.
Dalam banyak perkara, pengacara memang sangat diperlukan sebagai praktisi hukum yang bertugas mendampingi dan membela para pencari keadilan. Dalam berbagai kasus, profesi ini amatlah berperan penting dalam membantu hakim dalam menegakkan hukum.
Sebut saja dalam perkara yang hangat terjadi baru-baru ini di Makassar. Seorang perempuan muda menjadi korban perbuatan keji dari pasangannya, ia dihamili melalui hubungan seksual yang tak ia kehendaki. Setelahnya ia ditinggalkan sendirian untuk membesarkan anaknya. Hal ini menyebabkan ia dan ayahnya terdorong melakukan penganiayaan pada lelaki itu.
Perkara ini tidak lepas juga dari peran pengacara, dari pihak laki-laki sebagai seorang yang mustinya bertanggung jawab, berusaha melakukan segala cara untuk menghilangkan tanggung jawabnya. Mulai dari menikahi secara siri (namun dipaksa merahasiakan), lalu kemudian pernikahan itu dijadikan tameng untuk menghilangkan pertanggung jawaban.
Pihak perempuan dipaksa untuk tidak lagi menuntut apapun pasca pernikahan itu, bahkan anaknya tidak lagi ingin diakui karena dilarang membuat akte kelahiran. Ini tidak terlepas dari kerja seorang pengacara yang menjadi otak di balik pihak laki-laki.
Namun, jika ada pengacara yang begitu, dapat juga ditemui pengacara yang begini, seringkali pengacara dapat dilihat di pihak mana mereka berdiri, dan itu adalah hal yang wajar dan diakui oleh UU. Pihak perempuan menemukan pengacara yang tepat, mereka yang bekerja keras untuk membalikkan keadaan melalui jalur hukum yang sah. Hingga pada waktunya seorang perempuan dan ayahnya dipersidangkan karena menganiaya suami dan menantu sirinya.
Namun pengacara pihak perempuan tidak habis akal, mereka punya jam terbang yang tinggi, langkah yang diambil sangat sederhana dalam membela klien mereka yang menjadi korban kesewenangan si suami siri, sekaligus bekerja keras membela si perempuan dan ayahnya yang disidangkan karena menganiaya.
Pada ujungnya perkara ini memberikan keadilan di pangkuan perempuan, sebagai pelaku mereka berhasil membalikkan keadaan, laporan polisi yang pihak perempuan masukkan menjadi bargening penting bagi mereka. Pihak laki-laki pun terbirit-birit ketakutan. Mereka mulai panik dan meminta perdamaian, siap mengganti rugi, siap bertanggung jawab dan yang terpenting siap mencabut perkara penganiyaan yang ditujukan pada perempuan dan ayahnya.
Namun dalam hukum pidana, jika perkara telah masuk dalam acara persidangan begitu sulit untuk tidak melanjutkan pada tahap penuntutan dan penghakiman. Namun di sanalah pengacara bekerja. Bukti perdamaian kedua pihak menjadi jalan terang untuk memenangkan perkara ini, majelis hakim yang mengurusi perkara ini menggunakan pendekatan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penerapan restoratif justice dalam persidangan.
Perkara ini berakhir dengan hukuman percobaan, kedua terdakwa (ayah dan anak) tidak menjalani hukuman dengan jeruji besi, mereka dihukum empat bulan dikurangi masa tahanan dan tidak boleh melanggar hukum dalam kurun waktu 8 bulan setelah putusan itu.
Mereka pulang dengan hati bahagia, mereka mendapatkan semua yang mereka inginkan dan martabatnya terpulihkan. Begitulah pengacara berperan, mereka sungguhlah penting dalam menemukan jalan keluar bagi berbagai masalah pidana.













































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































