#Topik

Menteri Hukum RI Mengajukan Aturan Internasional Soal Pengelolaan Royalti

Konotasi.co.id -

Konotasi-Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan instrumen hukum internasional terkait pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Inisiatif ini diharapkan dapat memajukan ekosistem musik nasional, sehingga para pencipta karya dapat merasakan manfaat ekonomi dari karya mereka.

Usulan tersebut dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, yang merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya bertujuan memajukan industri musik, tetapi juga mencakup perlindungan hak penerbit (publisher right) untuk karya jurnalistik, yang menjadi salah satu poin penting dalam proposal tersebut.

“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, Rabu (15/10/2025).

“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan,” kata Supratman.

“Dengan usulan ini dan reformasi tata kelola LMK dan LKMN, saat ini sudah ada industri-industri maupun negara-negara tempat industri itu dilahirkan yang telah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Proposal yang diusulkan tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku di negara lain. Sebaliknya, inisiatif ini diharapkan mendukung negara-negara anggota WIPO yang menjadi bagian dari distribusi royalti.

Dia menegaskan proposal ini bukan saja dari Kementerian Hukum, melainkan proposal dari kolaborasi dan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menjelaskan bahwa proposal yang diajukan pemerintah Indonesia mempunyai tiga pilar utama.

Pilar pertama mencakup tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO, yang meliputi pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses lisensi dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan distribusi royalti.

Pilar kedua adalah sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment), yang juga membuka peluang bagi model distribusi alternatif lain yang dapat memberikan insentif secara proporsional bagi pencipta dan pemangku kepentingan.

Pilar ketiga berfokus pada penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, melalui standardisasi tata kelola yang mengikat secara hukum bagi negara anggota WIPO, sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga-lembaga manajemen kolektif.

“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” ucapnya.

Sejalan dengan pernyataan Havas, Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan dukungannya terhadap Proposal Indonesia. Ia menekankan bahwa reformasi tata kelola royalti diperlukan untuk memberikan keadilan bagi pencipta karya dan pelaku industri musik.

Menurut Teuku Riefky, reformasi ini juga bertujuan untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi digital secara merata, sekaligus menjamin apresiasi yang adil bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *