Menteri Kehutanan Bersiap Mencabut 20 Izin PBPH, Termasuk yang Berada di Lokasi Banjir Sumatera

Konotasi–Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan rencana pencabutan 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang total areanya mencapai sekitar 750 ribu hektare, termasuk beberapa yang berada di wilayah banjir di Sumatera.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah ini melanjutkan kebijakan sebelumnya. Pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan, dengan persetujuan Presiden, akan kembali mencabut sekitar 20 PBPH yang dinilai berkinerja buruk dengan total luas kurang lebih 750 ribu hektare, tersebar di berbagai daerah termasuk tiga provinsi yang terkena banjir.” ujarnya.
Ia juga menegaskan akan memberlakukan moratorium terhadap penerbitan izin baru PBPH, baik untuk hutan alam maupun hutan tanaman.
Dalam menanggapi maraknya temuan gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di Sumatera, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh. Kemenhut juga bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk memastikan penegakan hukum atas temuan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kementerian telah mengumpulkan data awal menggunakan pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) turut dimanfaatkan untuk mengetahui jenis kayu dan menelusuri asal-usulnya.
“Pertanyaan publik mengenai asal material kayu itu sudah kami tindak lanjuti. Kami memiliki data awal dari pemotretan drone dan menggunakan perangkat AIKO untuk mengidentifikasi jenis serta merekonstruksi sumber kayu yang terseret banjir.” kata Raja Juli Antoni.



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































