Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memediasi hambatan proyek PSEL di Makassar

Konotasi–Purbaya Yudhi Sadewa memediasi hambatan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Makassar melalui sidang aduan debottlenecking yang digelar di Jakarta.
Permasalahan utama proyek ini berasal dari sengketa regulasi dan penggunaan lahan antara Pemerintah Kota Makassar dengan pengembang proyek, yaitu PT Sarana Utama Synergy (PT SUS). Perusahaan tersebut mengaku telah membebaskan lahan serta menjalankan pekerjaan awal berdasarkan perjanjian kerja sama lama yang merujuk pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Direktur Utama PT SUS, Stephen Yee, menegaskan bahwa pihaknya ingin proyek tetap berjalan menggunakan skema awal karena seluruh investasi dan kontrak telah disusun berdasarkan regulasi tersebut. Mereka juga meminta pengakuan sebagai pengembang sah proyek PLTSa Makassar.
Namun, Pemerintah Kota Makassar menginginkan proyek mengikuti ketentuan baru dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai perubahan tersebut berpotensi memengaruhi kewajiban kontrak dan nilai investasi yang telah dikeluarkan sejak proyek berjalan.
Meski demikian, PT SUS membuka peluang renegosiasi apabila penggunaan aturan baru dilakukan secara adil dan tidak merugikan investasi yang telah ditanamkan.
Dalam sidang tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan jalan tengah berupa negosiasi ulang antarpihak agar proyek strategis tersebut tetap dapat dilanjutkan.
Menurut Purbaya, proyek PSEL harus dipercepat karena pengelolaan sampah perkotaan merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tata kota yang lebih baik.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema baru nantinya pemerintah daerah tidak lagi terbebani tipping fee secara langsung. Pembayaran proyek dapat dimasukkan ke dalam mekanisme harga listrik, sehingga beban anggaran daerah menjadi lebih ringan.
Proyek PSEL Makassar sendiri dipandang strategis karena tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah kota, tetapi juga mendukung pengembangan energi alternatif dan pembangunan kota berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































