Menteri Koperasi Jelaskan Progres Regulasi Koperasi Sebagai Pengelola Pertambangan

Konotasi–Menteri Koperasi Ferry Juliantono memaparkan perkembangan terbaru terkait aturan yang memungkinkan koperasi mengelola tambang. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ferry menjelaskan bahwa beleid turunan dari PP tersebut kini sedang dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri Koperasi, khususnya untuk mengatur badan usaha koperasi yang akan diberi kewenangan mengelola kawasan tambang hingga 2.500 hektare.
“Kami sekarang sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum untuk menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Koperasi.” ujar Ferry pada BIG Conference 2025 bertema Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa proses serupa juga akan ditempuh agar koperasi bisa mengelola sumur minyak rakyat atau sumur tua (idle well). Menurutnya, keterlibatan koperasi di sektor minerba maupun sumur tua dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam aspek sosial dan lingkungan hidup.
Ketika ditanya mengenai jumlah koperasi yang telah mengajukan izin, Ferry tidak memberikan angka. Namun, ia menegaskan bahwa hanya koperasi yang memenuhi standar Kementerian Koperasi yang dapat memperoleh hak kelola.
“Syarat koperasinya harus dari Kementerian Koperasi. Dalam peraturan pemerintah Minerba, area kelolanya dapat mencapai 2.500 hektare.” tegasnya.
BIG Conference yang diselenggarakan Bisnis Indonesia Group menjadi ruang diskusi strategis para pelaku ekonomi, dunia usaha, serta pemerintah dalam memetakan prospek ekonomi 2026. Gelaran tersebut menghadirkan pembicara kunci dari kalangan menteri, pimpinan lembaga, hingga tokoh industri dalam sejumlah sesi Leader’s Talk.





























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































