Menteri PANRB Menghargai Keputusan MK Yang Melarang Anggota Polri Menduduki Posisi Jabatan Sipil

Konotasi-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan mengisi jabatan sipil.
Rini menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung mengikat, sehingga wajib dijalankan oleh seluruh instansi terkait. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Menurut Rini, KemenPANRB akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan implementasi putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa apabila aturan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun, maka ketentuan itu harus dipatuhi sepenuhnya.
Sebelumnya, MK menegaskan posisi hukumnya dengan menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penghapusan frasa itu sekaligus menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Putusan ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa secara normatif, aturan tersebut sejatinya sudah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menjabat posisi di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal yang memuat frasa bermasalah itu justru menimbulkan ketidakjelasan dan menghadirkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menempati posisi sipil maupun bagi ASN di luar lembaga kepolisian.
Dengan demikian, putusan MK ini mempertegas batasan peran Polri di ranah jabatan sipil sekaligus mengembalikan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian.































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































