Menwa Untuk Bela Negara 

Konotasi.co.id -

Oleh: Junaidin, S. E., M. M., CPMP. 

Wadansub Menwa Kota MAKASSAR

Situasi keamanan makin tidak menentu ditambah dengan pemberontakan di daerah-daerah yang merongrong wibawa Soekarno dan keutuhan Republik Indonesia. Soekarno mengeluarkan UU No. 74 Tahun Tahun 1957 tentang Negara Dalam Keadaan Bahaya dan UU No. 79 Tahun 1957 tentang Keadaan Darurat Perang atas seluruh wilayah Republik Indonesia.

Keadaan ini mendorong Panglima Divisi Siliwangi R.A. Kosasih membentuk resimen pendukung karena tentara Indonesia tidak cukup untuk menghadapi pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo di wilayah Jawa Barat.

Tahun 1959 R.A. Kosasih membawa resimen mahasiswa tersebut untuk menyambut kedatangan Presiden Soekarno di Lanud Husein Sastranegara, Bandung. Saat itu Bung Karno terkesan dengan barisan resimen yang berpakaian tentara tapi tidak memiliki tanda kepangkatan, itulah pertama kali resimen mahasiswa tampil dalam defile di depan publik.

Terbentuknya resimen mahasiswa ini sejalan dengan Undang-undang No. 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, yaitu penyertaan warga negara dalam bela negara maka dilakukanlah Wajib Latih di kalangan mahasiswa (Walawa). Kemudian R.A. Kosasih menerapkan wajib latih (wala) bagi mahasiswa di Bandung, Jawa Barat, pada 13 Juni 1959 secara resmi melibatkan mahasiswa dalam latihan kemiliteran.

Sebanyak 960 mahasiswa ikut pembukaan pelatihan dilakukan defile yang dihadiri Menko Hankam/Kasab Jendral Abdul Haris Nasution. Resimen yang dilatih tahun 1959 tersebut kemudian dikenal dengan WALA 59.

Kemudian Pangdam IV /Siliwangi selaku Penguasa Perang Daerah mengeluarkan Keputusan Penguasa Perang Daerah No. Kpts 04/7/1/PPD/62 pada 10 Januari 1962 tentang Pembentukan Resimen Serbaguna Mahasiswa/Mahasiswi.

Kegiatan melatih kemiliteran pada mahasiswa dianggap sukses hingga mendorong Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan mengeluarkan instruksi pembentukan Korps Sukarelawan di lingkungan perguruan tinggi untuk mobilisasi program Trikora.

Kemudian tahun 1963 keluar tiga Surat Keputusan Bersama (SKB) Wampa Hankam dan Menteri Perguruan Tinggi Ilmu Pengetahuan (PTIP), yaitu No. M/A/19/63 tentang Penyatuan Mata Pelajaran Pertahanan Negara Sebagai Bagian dari Kurikulum Perguruan Tinggi, kemudian SKB No. M/A/20/63 tentang Pelaksanaan Wajib Latih dan Pembentukan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan SKB No. M/A/21/63 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Dinas Pertama dalam Wajib Militer.

Dalam SKB No. M/A/19/63 mendapat pengetahuan tentang dasar ilmu pengetahuan militer dan perang universal, SKB No. M/A/20/63 memungkinkan mahasiswa untuk mendapat latihan dasar militer, dan SKB No. M/A/21/63 mahasiswa harus mengikuti pendidikan wajib militer dan ditempatkan sebagai tentara cadangan dalam bentuk pendidikan pertama.

Dengan demikian latihan pertahanan negara dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi dengan latihan tingkat pertama 90-120 jam dan pada tahun berikutnya latihan 45-60 jam, kegiatan wajib latih ini ditegaskan dalam Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Sementara itu, resimen mahasiswa dimulai dari tahun ajaran 1962/1963 secara administratif mereka berada di bawah Kepala Perguruan Tinggi/Rektor tetapi pelatihan dilakukan oleh Angkatan Bersenjata.

Dengan makin banyaknya Menwa tumbuh di tiap perguruan tinggi membuat Jendral A.H. Nasution sebagai Menko Hankam/Kasab ingin keberadaan resimen tersebut lebih terarah, terkoordinasi dan tentu saja mudah ditertibkan. Menko Hankam/KASAB Jenderal A.H. Nasution melalui radiogram No. AB/3046/64, tahun 1964 mengintruksikan pembentukan Menwa di setiap Kodam (Komando Daerah Militer).

Bukan berarti tiap Kodam melahirkan Menwa tetapi membina Menwa yang ada di perguruan tinggi berdasarkan wilayah masing masing dan langsung di bawah asuhan kodam.

Struktur dan organisasi menwa dibentuk pada 17 Maret 1965 dengan SKB Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan dan Keamanan/Kepala Staff Angkatan Bersenjata dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. M/A/165/65 dan 2/PTIP/65 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen Mahasiswa, dan struktur organisasi menwa mengadopsi struktur organisasi ABRI.

Di sini Menwa dikerahkan dalam tugas konvensional dan non-konvensional yang secara administratif berada dalam struktur Hansip (Pertahanan Sipil), sehingga Menwa mendapat pendidikan latihan militer dalam rangka kewaspadaan nasional. (Kompas, 11 Agustus 1965, “Dept PTIP dan ASRI Bekerja sama”)

Keberadaan resimen mahasiswa dianggap penting untuk fungsi pertahanan negara maka dibentuk Pilot Projek Wajib Latih Mahasiswa (Walawa) sebagai intrakurikuler demi terbentuknya UU Milisi di Indonesia.

Maka tahun 1967 secara resmi Walawa dilaksanakan di empat perguruan tinggi yaitu Universitas Indonesia, Universitas Pajajaran, Universitas Airlangga dan Institut Teknologi Bandung di bawah komando dan wewenang Rektor. (Kompas, 2 Agustus 1968, “Walawa sebagai persiapan UU Milisi”)

Bahkan, pada 22 Maret – 7 Mei 1970 diadakan latihan kategori II Wajib Latih Mahasiswa (Walawa) gelombang pertama yang diselenggarakan oleh Resimen Mahajaya, Jakarta.

Peserta Walawa sebanyak 1.596 orang yang berasal dari 14 universitas/perguruan tinggi Jakarta yaitu Universitas. Kristen Indonesia, Unversitas Tarumanegara, Unika Atmajaya, Universitas Islam Jakarta, Univesitas Asysyafi’iyah, Akademi Bahasa Asing Indonesia, Sekolah Teknik Tinggi Indonesia, Akademi Arsitektur Pertamanan, IKIP, Universitas Syach Jusuf, Akademi Grafika Indonesia, Akademi Sekretariat dan Manajemen Indonesia dan Akademi Pendidikan Kejuruan. Walawa bersifat wajib bagi mahasiswa karena masuk dalam kurikulum perguruan tinggi, tetapi peserta Walawa tidak otomatis menjadi anggota Menwa. (Kompas, 23 Maret 1970, “1.596 Orang Mahasiwa Ikut latihan Walawa Gelombang Pertama”)

Menteri Pendidikan Nasional Yahya A. Muhaimin, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, dan Menteri Dalam Negeri Soerjadi Soedirdja, memutuskan untuk mengakhiri resimen mahasiswa (menwa).

Pembahasan tentang keberadaan menwa dilakukan di kantor Menhan, Rabu (24/5/2000). Mendiknas Yahya A Muhaimin bertemu dengan wakil menwa Jayakarta di kantornya. Sehari sebelumnya Mendiknas bertemu Gerakan Mahasiswa Antimiliterisme (Geram) yang meminta agar SKB tiga menteri tentang keberadaan menwa se-Indonesia dibubarkan agar dicabut.

Fungsi Pokok, Tujuan, dan Kode Etik

Fungsi pokok utama resimen mahasiswa yaitu: mempersiapkan para Mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam rangka pertahanan semesta yang berkewajiban ikut secara aktif untuk pertahanan konvensionil (pertahanan militer) dan pertahanan non-konvensional (pertahanan rakyat) dan pertahanan sipil.

Dalam Rapat Komando Resimen Mahasiswa ke-II seluruh Indonesia (28 Juli 1969) Ketua MPRS Jendral Nasution menyatakan bahwa Menwa memiliki dua identitas yaitu mahasiswa dan Prajurit/Perwira. Menwa yang didirikan pada masa pra-gestapu dalam upaya menetralisir “Angkatan ke V” yang digaungkan oleh PKI, selain itu Menwa merupakan kesukarelaan membela Indonesia di masa konflik dalam negeri. (Kompas, 29 Juli 1969, “Dalam Resimen Mahasiswa Berpadu Dua Identitas”)

Tujuan dan fungsi awal Menwa dibentuk:

Memperluas usaha ketangkasan dan keprajuritan/Rakyat Terlatih untuk meningkatkan kewaspadaan nasional.

Mempersiapkan mahasiswa menjadi bagian dari Pertahanan Rakyat Semesta (Pertahanan Sipil).

Mempersiapkan mahasiswa secara fisik dan mental mampu mengemban tugas bela negara.

Menwa dipersiapkan mencapai kemampuan dan kemahiran sebagai Perwira Cadangan yang dapat ditugaskan apabila dibutuhkan.

Perwira Cadangan digagas oleh Jendral A.H. Nasution dalam rangka pertahanan rakyat semesta, direkrut dari Menwa yang lolos seleksi untuk mendapat pendidikan selama tiga tahun secara reguler dan sewaktu waktu mereka dapat ditugaskan untuk bela negara. (Kompas, 12 Agustus 1965, “Pendidikan Perwira Cadangan Reguler Dibuka”)

Kode Etik Resimen Mahasiswa: Panca Dharma Satya Resimen Mahasiswa Indonesia

Kami adalah Mahasiswa, warga negara Kesatuan Republik Indonesia yang barasaskan Pancasila.

Kami adalah mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab serta kehormatan dalam pembelaan negara dan tidak kenal menyerah .

Kami Putra Indonesia yang berjiwa kesatria dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan.

Kami adalah mahasiswa yang menjunjung tinggi nama dan kehormatan Garba Ilmiah dan sadar akan hari depan Bangsa dan Negara.

Kami adalah mahasiswa yang memegang teguh disiplin lahir batin, percaya diri pada diri sendiri dan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *