Minyakita yang Disunat: Pemerintah dan APH Saling Lempar Temuan Kecurangan dan Pemalsuan

Konotasi–Kepolisian mendalami dugaan Minyakita yang dijual tidak sesuai takaran yang tertera pada kemasan guna menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak.
Namun Menteri Perdagangan, Budi Susanto, menyebut sudah tidak ada lagi kecurangan terkait produk Minyakita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya tengah mendalami temuan isi produk minyak goreng Minyakita yang disebut tidak sesuai takarannya.
“Kemarin kita turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kita lakukan pendalaman dan kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum karena memang ada yang kita dapati dia isinya tidak sesuai kemasan yang satu liter,” kata Sigit kepada wartawan, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Kemudian ada juga yang menggunakan label Minyakita sebenarnya palsu, semuanya sedang kita proses,” tambahnya.
Temuan Polisi
Polres Bogor melakukan sidak ke pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi ditemukan fakta bahwa pabrik ini mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak dengan merek MinyaKita, seperti dilaporkan Detik dikutip Konotasi, Senin (10/3/2025).
“Benar, peristiwanya demikian, masih kita kembangkan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (10/03).
“Mereka melakukan pengemasan ulang dan pengurangan takaran terhadap produksi minyak goreng dengan merek MinyaKita,” katanya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kepolisian sudah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Helfi, seperti dikutip dari Detik, Minggu (09/03).
Polisi menyebut setidaknya tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan kecurangan, yakni PT Tunas Agro Indolestari, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, PT Artha Eka Global Asia.
Penelusuran oleh polisi ini adalah tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Jakarta (8/3).
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual satu liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter.
Temuan Mentan
Dalam sidak yang dilakukan di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (08/03), Menteri Amran menemukan bahwa harga Minyakita mencapai Rp18.000.
Harga ini melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700.
Selain itu, Amran menemukan bahwa Minyakita yang seharusnya dijual satu liter, tapi dalam kemasan tersebut hanya berisi 750-850 mililiter.
Ia menyebut hal tersebut adalah “bentuk kecurangan” yang merugikan masyarakat, di tengah melonjaknya harga barang di bulan Ramadan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” kata Amran.
Temuan Mendag
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap salah-satu perusahaan di balik keberadaan Minyakita.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengeklaim Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan pada 6 hingga 7 Maret 2025 pada PT Artha Eka Global Asia.
Namun, pabrik perusahaan tersebut ternyata sudah pindah dari yang sebelumnya di Depok menjadi di Karawang.
“Ada beberapa berita viral di medsos terkait dengan ukuran kurangnya Minyakita dari satu liter di lapangan ditemukan 750 ml. Saat pak Mentan kemarin viral hari Sabtu, sebenarnya (Kemendag) tanggal 6,7 [Maret 2025] sudah melakukan pengawasan.
“Kita sudah tracing pabriknya di Depok dan pindah ke Karawang,” kata Moga saat rapat koordinasi inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/03).
Moga menjelaskan pihaknya tengah menindaklanjuti perusahaan tersebut yang saat ini berlokasi di Karawang.
Menurut Moga, dalam proses pengawasan tidak bisa dikenakan sanksi langsung bagi pelaku usaha agar menimbulkan efek jera.
Dia menyebut harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, hingga barang bukti.
“Kita temukan [pelanggaran], kita proses. Yang ini juga kita proses. Pengawasan kan kita tidak bisa langsung dikenakan sanksi, harus ads klarifikasi ada barang bukti Hari ini teman-teman akan menindaklanjuti,” jelas Moga.
Kasus kecurangan kemasan Minyakita sebelumnya juga pernah dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Bahkan PT NNI ini tidak mempunyai surat izin edar dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Moga memastikan PT NNI sudah menutup usahanya. “NNI Sudah tutup kan. Memang nggak ada izinnya jadi udah tutup ya. Kita periksa kan izin edar, izin halal,” imbuh Moga.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso sempat menanggapi perihal dugaan kecurangan Minyakita yang viral di Tiktok karena unggahan akun @miepejuang, awal Maret 2025.
Dalam video tersebut Minyakita ukuran satu liter, disebut berisi hanya 750 mililiter.
Budi mengatakan kini sudah tidak ada lagi kecurangan terkait Minyakita, karena sudah ada penindakan mengenai hal tersebut.
“Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi,” kata Budi (5/3), seperti dikutip dari Tempo.
Ia menyebut, sebuah perusahaan yakni PT Navyta Nabati terkait kasus dugaan kecurangan Minyakita.
Ia mengatakan polisi masih melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Minyakkita Awal yang Kontoversial
Belum sampai setahun sejak diluncurkan, Minyakita sempat langka sekitar akhir 2022 lalu.
Padahal, awalnya Minyakita diluncurkan pemerintah untuk menekan kenaikan harga minyak goreng, yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp25.000 per liter.
Minyakita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi DMO demi mendapatkan izin ekspor.
Menteri Perdagangan kala itu, Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab Minyakita langka adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domestic market obligation (DMO) sempat turun.
Pada November 2022 realisasi DMO mencapai 100,94%, tapi sebulan kemudian turun menjadi 86,31%.
BBC News Indonesia menemukan di lapangan saat itu, di beberapa wilayah yang tersedia Minyakita, harganya bisa mencapai Rp17.000.
Padahal saat itu, harga Minyakita tidak boleh dijual di atas Rp14.000.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, saat itu mengatakan peraturan saat itu mengharuskan bahwa para produsen mengantarkan Minyakita ke distributor.
Hal ini menyebabkan biaya produksi semakin mahal, dan membuat para produsen enggan memproduksi Minyakita.