MK Instruksikan PSU Pilkada Kota Palopo, Namun Anggaran Habis

Konotasi.co.id -

Konotasi–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan fakta mengejutkan yakni sebanyak 16 daerah di Indonesia tak mampu membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dari 24 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PSU, hanya 8 yang mampu menyediakan anggaran. Sementara itu, 16 daerah lainnya, termasuk Kota Palopo, masih menghadapi kesulitan dana yang serius.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah agar segera menyesuaikan anggaran melalui DPRD, guna memastikan pelaksanaan PSU dapat berlangsung tanpa hambatan.

“Kemendagri akan mengusulkan agar daerah-daerah ini bisa menyesuaikan anggaran mereka dalam APBD 2025, dengan efisiensi belanja dan penyesuaian pendapatan,” jelas Ribka dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Meski Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan menjadi tanggung jawab daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), faktanya banyak daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan ini.

Ribka memaparkan bahwa selain Palopo, beberapa daerah yang mengalami kekurangan dana PSU adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pasaman, hingga Kabupaten Banjar Baru.

Kemendagri mencatat, Kota Palopo dan 15 daerah lainnya—termasuk Provinsi Papua, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kota Sabang—perlu mendapatkan bantuan dana tambahan untuk menyelenggarakan PSU.

Tak hanya itu, dua daerah yang mengalami kemenangan calon tunggal, seperti Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Banggai, juga masih menghadapi kekurangan anggaran.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemendagri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, mendorong penyesuaian APBD melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini bertujuan agar alokasi dana PSU bisa terakomodasi dalam perubahan anggaran 2025.

“Kami juga mendesak pemerintah daerah agar segera mengoptimalkan efisiensi anggaran dan memprioritaskan alokasi dana yang tidak mendesak untuk dialihkan ke PSU,” tambah Ribka.

Namun, kemunduran dalam proses anggaran disebabkan oleh adanya kepala daerah baru yang baru terpilih, yang masih dalam tahap penyesuaian APBD. Meski demikian, Kemendagri tetap berkoordinasi intensif untuk memastikan pendanaan PSU bisa segera dipenuhi dan PSU bisa berjalan lancar di seluruh daerah yang terkena dampak.

Kemendagri juga meminta dukungan penuh dari DPR RI untuk membantu penganggaran di tingkat daerah. Lebih lanjut, Kemendagri berharap agar ada mekanisme yang memungkinkan penggunaan dana APBN untuk membantu daerah-daerah yang sangat bergantung pada bantuan pusat.

“Proses demokrasi harus berjalan lancar. Kami akan memastikan dana untuk PSU bisa segera dialokasikan. Kami juga meminta DPR dan DPRD untuk turut serta mengawasi agar proses ini berjalan transparan dan tepat sasaran,” tegas Ribka.

Dengan tantangan anggaran yang masih membayangi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci. Meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU harus dijalankan, kualitas penyelenggaraan pemilu di daerah-daerah yang terdampak tak boleh terganggu.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *