Ombudsman: Maladministrasi RKAB Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sejak 2019-2024

Anggota Ombudsman Hery Susanto (Tengah)
Konotasi, Jakarta–Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta menemukan maladministrasi dalam mengajukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), untuk usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021 hingga 2024.
Dalam siaran pers Sekretariat Jenderal Ombudsman RI pada Senin 23 Desember 2024 lalu, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pelanggaran hukum dalam administrasi lantaran mengabaikan kewenangannya dalam memberikan persetujuan RKAB, untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Persoalan tersebut berarti terjadi kurun waktu Kementerian ESDM dipimpin oleh Arifin Tasrif yang berakhir jabatannya pada Agustur 2024 lalu setelah menjabat sejak 2019.
Padahal, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
Hery memaparkan hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) oleh Ombudsman menemukan adanya persoalan maladministrasi. “Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM nomor 10 Tahun 2023, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” ujar Hery selaku anggota Ombudsman dalam keterangan resminya pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Menurutnya, pengabaian pembentukan peraturan undang-undang untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi. Hery mengatakan, delegasi kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor mineral dan batubara.
“Hal ini bertentangan dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tutur dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, masih terdapat maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan Direktur Jendela Mineral dan Batu Bara. Hery mengatakan, penundaan ini dalam proses permohonan RKAB karena terdapat pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengalami keterlambatan.
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, normalnya persetujuan RKAB paling lama 30 hari kerja ditambah maksimal tiga kali revisi dengan waktu masing-masing lima hari kerja. Hery mengatakan, maka total proses persetujuan RKAB ditambah revisi memakan waktu 45 hari kerja.
Bahan dan data diolah Tim Redaksi berdasarkan siaran pers Sekretariat Jendral Ombudsmen Republik Indonesia di Website resminya ombudsman.go.id.