#Topik

Pakar Sarankan Pendekatan Edukatif Dalam Pengaturan Media Sosial Anak

Konotasi.co.id -

Konotasi–Seorang pakar komunikasi dari Universitas Jenderal Soedirman menilai kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak perlu disertai pendekatan edukatif melalui penguatan literasi digital sejak usia dini.

Pakar tersebut, Mite Setiansah, menyatakan bahwa pembatasan media sosial memiliki sisi positif karena dapat mengurangi berbagai risiko digital, seperti perundungan siber dan paparan konten kekerasan yang rentan dialami anak-anak. Namun, menurutnya kebijakan tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa dibarengi edukasi yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya masih terdapat celah dalam penerapan pembatasan, misalnya manipulasi usia saat pembuatan akun media sosial. Karena itu, literasi media perlu dimasukkan dalam sistem pendidikan secara berjenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.

Menurutnya, anak perlu dikenalkan sejak awal pada berbagai risiko di ruang digital, seperti hoaks, konten kekerasan, serta potensi perundungan siber, agar memiliki kemampuan untuk memilah dan menyaring informasi yang diterima.

Ia mengibaratkan penggunaan media sosial seperti aktivitas di jalan raya yang penuh risiko, sehingga anak perlu memahami “rambu-rambu” agar dapat menghindari bahaya. Oleh sebab itu, anak tidak hanya dilarang menggunakan media sosial, tetapi juga harus dibekali pemahaman agar dapat mengaksesnya secara aman.

Mite juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, untuk mengembangkan metode edukasi yang kreatif dan sesuai dengan usia anak, misalnya melalui permainan interaktif maupun media pembelajaran yang menarik.

Selain itu, fasilitas publik seperti Taman Literasi Purwokerto dinilai dapat dimanfaatkan sebagai ruang edukasi bagi masyarakat tentang penggunaan media digital yang aman dan bertanggung jawab.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang adil bagi semua pihak, termasuk anak-anak figur publik yang aktif di media sosial, agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat berpotensi membatasi hak anak untuk berekspresi dan memperoleh informasi apabila tidak dirancang secara tepat. Oleh karena itu, perlindungan anak di ruang digital sebaiknya dilakukan melalui pendekatan edukatif yang memperkuat kapasitas anak, bukan semata-mata melalui pembatasan.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 setelah diterbitkan oleh Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *