#Topik

Pansus 2 DPRD Bulukumba Bahas Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Konotasi.co.id -

Konotasi-Panitia Khusus (Pansus) 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Jumat (31/10/2025).

Rapat dipimpin oleh pimpinan Pansus 2 DPRD Bulukumba dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan instansi terkait, serta pihak dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap hasil karya dan inovasi masyarakat Bulukumba.

Dalam rapat tersebut, anggota Pansus menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha, seniman, dan inovator lokal agar karya mereka tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin. Selain itu, Ranperda ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kreativitas dan inovasi baru yang berdaya saing tinggi.

Ketua Pansus 2 DPRD Bulukumba menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah bisa lebih aktif memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual warga Bulukumba. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal penghargaan terhadap karya dan inovasi masyarakat,” ujarnya dalam rapat, Umy Asyiatun Khadijah sebagai Ketua DPRD Bulukumba.

Pihak eksekutif yang hadir juga menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi Ranperda, termasuk mekanisme pendataan, pengawasan, dan pemberian fasilitas bagi pelaku ekonomi kreatif. Mereka berharap Ranperda ini dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan sektor ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi di daerah.

Rapat yang berlangsung interaktif ini menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda tersebut dibawa ke tahap pembahasan berikutnya. DPRD menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan agar implementasinya bisa dimulai pada tahun 2026.

Melalui Ranperda ini, DPRD Bulukumba berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak kekayaan intelektual masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan sektor kreatif dan inovatif di Kabupaten Bulukumba.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *