PBHI Sul-Sel Nyatakan Sikap Atas Penembakan Advokat di Bone

Konotasi–Seorang advokat, Rudi S Gani (49) tewas ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK) di kediaman Istrinya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (31/12/2024). Diketahui bahwa korban sebelumnya sempat menyambangi Polres Bone untuk mendampingi kliennya dalam perkara sengketa lahan.
Peristiwa tersebut merupakan ancaman serius terhadap prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan keamanan profesi advokat. Peristiwa ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi para pembela keadilan di Indonesia.
Peristiwa ini sontak menjadi sorotan publik, khususnya sesama kalangan profesi advokat hingga organisasi bantuan hukum (OBH). Tidak terkecuali, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI Sul-Sel) melalui Sekretaris Umumnya, Azhad Zadly Zainal.
“Penembakan terhadap advokat bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap sistem hukum. Negara harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan nyata terhadap advokat, memastikan kasus ini diselesaikan secara adil. Dalam jangka panjang, penguatan perlindungan terhadap advokat adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia”, tegas, Zadly sapaan akrabnya.
Sebagai Penegak Hukum, advokat dilindungi dalam Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa advokat sebagai penegak hukum memiliki kebebasan dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela hak-hak kliennya. Penembakan ini jelas melanggar prinsip kebebasan tersebut.
Selain itu, Konvensi PBB tentang Prinsip Dasar Peran Pengacara, menegaskan bahwa Pengacara harus dilindungi dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan terkait pelaksanaan tugas profesional mereka. Negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban melindungi warga negaranya, harus memastikan bahwa advokat tidak menjadi sasaran kekerasan hanya karena menjalankan profesinya.
“Pun, ini menjadi ancaman terhadap keamanan bagi pencari keadilan sebab peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Jika advokat, yang berfungsi sebagai pendamping hukum, tidak aman dalam menjalankan tugasnya, maka masyarakat sebagai klien akan merasakan dampak lemahnya perlindungan akan rasa aman. Ketidakamanan ini berpotensi mengurangi keberanian masyarakat untuk mencari keadilan”. Lanjut, Zadly.
Dalam pernyataan sikapnya PBHI Sulsel menyampaikan beberapa poin antaranya:
1. Mendesak Aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus ini secara transparan, menemukan pelaku, dan memberikan sanksi hukum yang tegas.
2. Mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi dan memperkuat mekanisme perlindungan bagi advokat, terutama yang menangani kasus berisiko tinggi.
3. PBHI Sul-Sel akan memantau proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi.
Penulis: A. Maulana Adnan