Pelaku Pencabulan Anak di Gowa Bebas Berkeliaran Selama Empat Tahun DPO

Konotasi.co.id -

Konotasi–Penangangan kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pelaku yang diketahui bernama Rifky Arisandi yang sempat ditangkap pada 2021 silam dan berhasil kabur hingga kini masih berkeliaran bebas di luar sana sekalipun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang selama 4 tahun.

“Kami sangat apresiasi sebelumnya langkah Kajari Gowa dan Resmob Gowa, namun belakangan ini selama empat tahun kami resah karena pelaku yang sempat kabur itu belum ditangkap kembali dan masih berkeliaran bebas,” kata Kuasa Hukum korban, Shafril Hamzah kepada awak media, Selasa (21/1/2025).

Padahal, kata Shafril, status Daftar Pencarian Orang terhadap pelaku sudah berlangsung selama empat tahun.

“Ini sudah DPO 4 tahun, olehnya itu kami berharap agar jajaran Polres Gowa Serius dalam penanganan kasus ini karena kami sayangkan pelaku sempat ditangkap tapi berhasil kabur dan sampai sekarang belum tertangkap,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Ahmad S menyerahkan sepenuhnya proses penegakan keadilan kepada kuasa hukumnya.

“Kami serahkan proses ini pada kuasa hukum kami dan proses hukum yang berjalan. Tentunya kami sangat percaya pada Polres Gowa untuk menangkap pelaku yang sudah DPO 4 tahun dan menyelesaikan semuanya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh Konotasi.

Penulis: Wahyu Pratama Hasbi

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *