Pemberlakuan Pajak 15% Bagi Perusahaan Multinasional, Resahkan siapa?

Oleh: Muh. Hatta Nurdin
Penggiat Koperasi Indonesia
Opini– Rasa itu memang subyektif, tapi kita bisa membayangkan bila kita di posisinya, mendapati harga penjualan produk kita yang harus terimbas keuntungannya karena Pajak penjualan yang membumbung tinggi pada suatu negara asing yang harusnya berterima kasih karena kita datang membawa segepok modal, mengikuti aturan yang berlaku, dan mempekerjakan sekian banyak SDM di negara tersebut untuk menyukseskan penjualan, bikin resah yah?
Begitulah kiranya pikiran para Kapitalis serakah dari negara Asing itu di Indonesia dalam 2 hari ini, sejak Pajak 15 % diberlakukan bagi PMN dengan Omzet mulai 750 Juta Euro (setara 12,5 Trilyun IDR nilai kursnya saat tulisan ini dibuat), dan saya yakin, beberapa di antara mereka pada saat ini sedang menyusun rangkaian upaya lobby untuk mendapat keringanan atau membuat usaha-usaha lainnya agar tak mendapati posisi yang dikenakan pajak tersebut.
Pajak minimum global sebesar 15% ini telah disepakati oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, untuk menghindari praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional diberlakukan pastinya berdasar pada kondisi sebelumnya, dan kan meresahkan bagi yang telah gagah-gagahan dengan apa yang dihasilkan perusahaan Asingnya di Indonesia atau di negara lainnya selama ini, dan berdampak besar bagi tampilan keseharian dan kebebasan finansial yang mereka dapatkan dan kemudian dipamerkan ke publik, cukup rawan di Indonesia bila dilakukan dengan tampilan kesenjangan ekonomi dan sosialnya cukup tinggi.
Bagi Pemerintah Indonesia sendiri, Tujuan dari pemberlakuan pajak ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan pajak antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan multinasional.
Juga Pemerintah Indonesia mengharapkan perusahaan tidak lagi memiliki insentif untuk memindahkan laba ke negara dengan pajak rendah, yaitu kemampuan perusahaan multinasional untuk mengurangi beban pajaknya dengan memindahkan laba atau pendapatan ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti:
1. Transfer pricing: Perusahaan dapat memanipulasi harga transfer antara anak perusahaan atau afiliasi untuk memindahkan laba ke negara dengan pajak rendah.
2. Pemindahan aset: Perusahaan dapat memindahkan aset, seperti paten atau merek dagang, ke negara dengan pajak rendah untuk mengurangi beban pajak.
3. Penggunaan entitas fiskal: Perusahaan dapat membuat entitas fiskal di negara dengan pajak rendah untuk mengurangi beban pajak.
Dengan demikian, perusahaan dapat menghemat biaya pajak dan meningkatkan laba, terlihat licik bukan? Karena Praktik ini memang digunakan upaya perusahaan multinasional tersebut untuk penghindaran pajak dan dapat memiliki dampak negatif pada penerimaan pajak negara.
Oleh karena itu, pajak minimum global sebesar 15% bertujuan untuk mengurangi insentif ini dan meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan global.
Pemerintah Indonesia juga paham bahwa salah satu dasar hingga ikut pemahaman bersama ini adalah bahwa di masa sebelumnya sering melemahkan posisi, terutama perizinan dan persentase pajak agar mendapat lirikan pasar bagi Perusahaan bermodal besar, yang ternyata dilahap secara nyaman oleh Perusahaan Multinasional karena pasar di Indonesia yang senang dengan merek Import.
Beberapa contoh perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan mungkin terkena dampak pajak ini (mengambil dari hasil pencarian Meta AI) adalah:
– Perusahaan teknologi seperti Google, Amazon, dan Facebook
– Perusahaan otomotif seperti Toyota, Honda, dan Nissan
– Perusahaan farmasi seperti Pfizer, Novartis, dan Glaxo Smith Kline
– Perusahaan minyak dan gas seperti Exxon Mobil, Royal Dutch Shell, dan Chevron.
Namun, perlu diingat bahwa daftar perusahaan yang terkena dampak pajak ini tidaklah spesifik dan dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi, apalagi pasti kan berdampak pada kondisi ekonomi dan bisnis di Indonesia saat ini. Pemerintah perlu melakukan evaluasi high risk dan penyesuaian yang tepat untuk menghindari dampak negatif dari pemberlakuan pajak ini. Setidaknya potensi gini ratio berbasis penciptaan keadilan yang proporsional yang cukup tinggi di Indonesia saat ini dapat diperkecil, selain juga dapat menambah pundi-pundi pembiayaan untuk program Makan Siang Gratis Pemerintah yang kita tahu bersama masih kurang.



















































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































