#Topik

Pemerintah Pertaruhkan Keselamatan Rakyat: Revisi UU TNI Berpotensi Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Konotasi.co.id -

Oleh : Muh. Muslim Muchsi

(Presiden AlDebA UINAM/ Ilmu Hukum)

Opini–Telah jelas peran TNI yang termaktup dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia pasal 5 bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik.

Revisi UU TNI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, hal ini memunculkan pertanyaan dikalangan mahasiswa dan masyarakat bahwa: Ada apa dengan TNI? Mengapa terburu-buru?.

Revisi ini akan mengatur penambahan usia dinas dan memperluas keterlibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil, yang menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai perdebatan.

Bayang-bayang trauma militerisme era Orde Baru telah membuktikan bahwa Dwifungsi ABRI berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Tragedi Tanjung Priok adalah bukti bahwa kebijakan ini adalah langkah yang keliru. Menolak lupa peristiwa 12 September 1984, ketika militer membantai warga yang memprotes kesewenang-wenangan rezim. Protes dibalas dengan peluru, kritik dianggap sebagai ancaman.

Berlangsungnya rapat tertutup yang diadakan oleh Komisi I DPR RI di salah satu hotel bintang lima di kawasan Senayan, Jakarta, yakni hotel Fairmont kembali menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan.

Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan komitmen terhadap transparansi publik. Di sisi lain, kekecewaan juga muncul di kalangan mahasiswa.

Di wilayah pendidikan, mahasiswa dituntut secara masif untuk melakukan efisiensi, akan tetapi pemerintah justru gagal mencerminkan citra yang baik dalam efesiensi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, karena kemungkinan prajurit aktif dapat menduduki berbagai jabatan sipil.

Pada RUU TNI pasal 47 ayat 2 menunjukkan adanya penambahan instansi dalam fungsi TNI, hal ini mengafirmasi bahwa TNI telah keluar dalam peran yang telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004.

Selain itu, aturan ini membuka peluang bagi presiden untuk menempatkan lebih banyak prajurit aktif di kementrian atau lembaga sipil. Dominasi militer dalam ruang-ruang sipil dapat mengancam demokrasi, serta menghilangkan fungsi DPR dalam menyetujui operasi militer di luar perang.

Netralitas TNI akan tergantung terhadap presiden dikarenakan presiden dapat memberikan jabatan kepada TNI aktif, hal ini yang akan mengakibatkan TNI dipertanyakan netralitasnya dalam menjalankan amanat demokrasi.

Vox populi, Vox dei. Dalam sejarah, penghapusan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada era kepresidenan Abdurahman Wahid merupakan langkah penting dalam reformasi militer di Indonesia.

Pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang signifikan. Salah satu peristiwa tratis pada tahun 1989-1998 yang dikenal sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh yang diwarnai dengan penghilangan, penyiksaan dan pembunuhan diluar hukum.

Masyarakat sipil menjadi korban utama, mengalami kehilangan tempat tinggal serta trauma. Selain itu, peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984 yang bermula atas tindakan keamanan memasuki masjid As-Saadah yang dianggap mengkritik pemerintah Orde Baru.

Ketegangan pemerintah orde baru dengan kelompok-kelompok islam yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pada 8 September 1984, aparat keamanan memasuki Masjid As-Saadah untuk mencopot selebaran dan spanduk yang berisi kritik terhadap pemerintah.

Empat hari kemudian, pada 12 September, ribuan warga berdemonstrasi menuju Markas Komando Distrik Militer (Kodim) Jakarta Utara. Demonstrasi ini berujung pada tindakan represif aparat yang mengakibatkan ratusan masyarakat mengalami kekerasan, hilang, atau tewas.

Pada era Orde Baru, peran militer mendominasi segala aspek kehidupan, yang ditandai dengan pembatasan kebebasan pers, berekpresi, dan berorganisasi.

Aktivis, jurnalis dan mahasiswa yang mengkritik perintah kerapkali mendapatkan intimidasi, penangkapan, atau bahkan penghilangan secara paksa. Media dikontrol ketat, sementara kritik terhadap pemerintah kerapkali ditindak tegas.

Oleh karena itu, ruang-ruang atas munculnya kembali Dwifungsi ABRI harus harus ditutup sepenuhnya agar sejarah kelam yang telah terjadi di masa lampau itu sudah tidak terjadi dan terulang kembali.

Pada pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 ini membuka peluang terhadap kesewenang-wenangan TNI dikarenakan pada pasal tersebut tidak ada pembatasan tupoksi tugas TNI di fungsi Non-militer. Hal ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi, karena memungkinkan campur tangan TNI dalam berbagai bidang tanpa mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan keilmuan yang sesuai dengan prinsip dasar pekerjaan.

Akibatnya, kredibilitas profesional dalam berbagai sektor dapat menurun, karena penyelesaian masalah dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut.

Oleh karena itu, langkah yang perlu diambil adalah menolak upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI yang dirancang oleh pemerintah dan panglima TNI melalui revisi UU TNI serta perbaikan rekrutmen dan usia pensiun TNI.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *