Pemerintah Sosialisasikan Kebijakan Pemindahan Guru ASN ke Sekolah Swasta di Makassar

Konotasi-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASN dan Pendidikan Inklusif di Hotel Claro Makassar, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan regional ketiga dari empat wilayah nasional yang menjadi fokus pelaksanaan kebijakan strategis bidang pendidikan.
Rapat tersebut dihadiri oleh para perwakilan kepala balai, termasuk dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan, serta sejumlah pejabat dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Forum ini menjadi ajang koordinasi penting dalam menyiapkan langkah-langkah konkret penerapan kebijakan redistribusi guru dan penguatan sistem pendidikan yang inklusif di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, memaparkan dua agenda utama yang menjadi fokus rapat kali ini. Pertama, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta sebagai upaya pemerataan tenaga pendidik di seluruh satuan pendidikan. Kedua, penguatan implementasi pendidikan inklusif agar seluruh anak, tanpa terkecuali, memiliki akses yang adil terhadap pendidikan berkualitas.
Kebijakan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjawab ketimpangan distribusi tenaga pengajar antara sekolah negeri dan swasta. Melalui kebijakan ini, guru ASN yang berstatus pusat dapat ditempatkan di sekolah swasta dengan tetap mempertahankan hak kepegawaiannya.
Selain redistribusi, agenda penguatan pendidikan inklusif menjadi perhatian penting dalam rapat koordinasi tersebut. Pemerintah berupaya memastikan bahwa sekolah di seluruh wilayah Indonesia mampu menyediakan ruang belajar yang ramah bagi siswa dengan kebutuhan khusus dan berbagai latar belakang sosial.
Kemdikbudristek menilai kedua kebijakan ini saling berkaitan, karena pemerataan tenaga pendidik juga berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan inklusif. Dengan penempatan guru secara proporsional, diharapkan tidak ada lagi daerah atau sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar, khususnya di wilayah terpencil.
Rapat koordinasi di Makassar juga menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan tantangan dan kebutuhan di lapangan. Melalui sinergi pusat dan daerah, diharapkan kebijakan redistribusi guru ASN dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara di manapun mereka berada.
“Redistribusi ini bertujuan menyeimbangkan jumlah guru. Di beberapa daerah, sekolah negeri kelebihan guru, sementara sekolah swasta kekurangan,” ujarnya.
Kebijakan ini didukung dua regulasi baru, Permendiknas Nomor 91 Tahun 2025 dan Kepmen Nomor 82 Tahun 2025. Dengan regulasi tersebut, guru ASN dari sekolah negeri kelebihan tenaga bisa dipindahkan ke sekolah swasta yang membutuhkan.






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































