Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Rumah dan Tanah Hingga 100 Persen

Konotasi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan potongan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga ibu kota, dengan besaran diskon mencapai hingga 100 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Diskon tersebut berlaku untuk pajak rumah dan tanah, dengan mekanisme pengurangan yang disesuaikan berdasarkan kategori wajib pajak dan nilai objek pajak. Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah, yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi pembangunan kota.
Selain itu, pemberian potongan hingga 100 persen juga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah dan mendorong pemerataan kepemilikan properti di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Skema Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat diberikan melalui dua mekanisme, yakni secara otomatis (penetapan jabatan) maupun berdasarkan permohonan wajib pajak.
Untuk pengurangan otomatis, potongan sebesar 50 persen diberikan kepada rumah sakit atau klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, dan sekolah swasta mulai dari jenjang PAUD hingga SMA, termasuk sekolah berkebutuhan khusus. Sementara itu, potongan 75 persen diberikan untuk objek PBB-P2 yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU), terutama untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga tanpa kerja sama dengan pihak ketiga.
Sedangkan pengurangan atas dasar permohonan dapat mencapai hingga 100 persen bagi kelompok tertentu, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, badan usaha yang mengalami kerugian, wajib pajak pailit, objek terdampak bencana, serta sekolah berbasis yayasan. Potongan hingga 50 persen diberikan untuk objek yang mengalami kenaikan pajak lebih dari 25 persen dari tahun sebelumnya atau yang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).
Selain itu, kantor partai politik, lembaga keagamaan, organisasi bantuan hukum, organisasi profesi, lembaga amil zakat, dan bangunan cagar budaya juga berhak atas pengurangan 50 persen, sedangkan kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau cagar budaya yang dimanfaatkan untuk usaha mendapat potongan 25 persen.
Lebih lanjut, Morris menyebut bahwa Kepgub terbaru juga memberikan fasilitas pembebasan PBB-P2, baik yang diberikan secara otomatis maupun berdasarkan permohonan wajib pajak, sebagai bentuk insentif tambahan untuk kelompok masyarakat dan lembaga tertentu.
“Penting untuk diingat, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2, misalnya rumah tapak, rusun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m². Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri),” ujar Morris.
Ia menyatakan, Kepgub 857 Tahun 2025 mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku surut per 27 Agustus 2025.
“Dengan aturan baru ini, kebijakan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 dinyatakan tidak berlaku lagi,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua objek pajak otomatis mendapatkan pembebasan atau pengurangan. Warga yang ingin menikmati fasilitas tersebut tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen pendukung agar proses permohonan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberikan keringanan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































