Pengacara Mudayya Desak Kapolres Gowa Beri Kepastian Hukum Korban Penganiayaan dan Pengancaman

Konotasi – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman di Gowa yang diduga melibatkan anak dari mantan Gubernur Maluku memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Pengacara Mudayya, mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolres Gowa, untuk segera memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang hingga saat ini merasa diabaikan.
Pengacara Mudayya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi dengan nomor LP/1722/IX/2025/Polda Sulsel/Restabes Makassar. Namun, meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kondisinya saat ini jauh dari rasa keadilan yang diharapkan korban.
“Klien kami adalah korban penganiayaan dan pengancaman. Ironisnya, hingga detik ini, beliau belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari proses penyidikan,” ujar Pengacara Mudayya dalam keterangannya kepada media.
Tersangka Bebas Bepergian ke Luar Kota
Hal yang paling disoroti oleh Pengacara Mudayya adalah perlakuan terhadap tersangka. Menurutnya, tersangka dalam kasus ini masih dapat beraktivitas dan bepergian dengan bebas, bahkan diketahui telah melakukan perjalanan ke luar kota, termasuk ke Jakarta.
“Bagaimana bisa seorang tersangka dalam kasus tindak pidana serius bisa bebas bepergian keluar kota, bahkan sampai ke Jakarta? Ini adalah pertanyaan besar bagi kami.” tegasnya. “Kondisi ini seolah-olah mengesankan bahwa hukum tidak berlaku bagi yang bersangkutan, sementara klien kami sebagai korban terus menanti keadilan.”
Pertanyakan Keadilan Korban
Atas kondisi ini, Pengacara Mudayya secara terbuka mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum korban mempertanyakan di mana letak keadilan bagi klien kami? Kepolisian harus bertindak cepat dan profesional. Kami meminta agar Kapolres Gowa segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi korban,” tutup Pengacara Mudayya, sembari berharap kasus ini segera dituntaskan agar korban mendapatkan hak-haknya sesuai hukum yang berlaku.






























































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































